- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA TANGGAL 13 APRIL 2023 NOMOR 10/PID.SUS/2023/PN RAH, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 13 April 2023 Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Rah, yang dimohonkan banding dengan mengubah sekedar mengenai pidana denda;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT KENDARI Nomor 57/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usman |
Hakim Anggota | Mohammad Istiadi, Brimam Supriyadi |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4142 K/PID.SUS/2023
Banding : 57/PID.SUS/2023/PT KDI
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik5811