- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARE-PARE NOMOR 26/PID.SUS/2023/PN PRE TANGGAL 20 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ERLANGGA ALIAS ANGGA BIN AMRAN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR BH WARNA UNGU;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG BERMOTIF ZEBRA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA HIJAU TOSCA;
- 1 (SATU) LEMBAR HANDUK WARNA WARNA;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU SWETER KAOS LENGAN PANJANG WARNA PUTIH DEPAN BAJU TERDAPAT TULISAN WAGON;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG JEANS WARNA HIJAU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 20 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Erlangga Alias Angga Bin Amran tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar BH warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif zebra hitam putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau tosca;
- 1 (satu) lembar handuk warna warna;
- 1 (satu) lembar baju sweter kaos lengan panjang warna putih depan baju terdapat tulisan wagon;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 302/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 302/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Brpudji Tri Rahadi, Lambertus Limbong |
Panitera | Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DIMUSNAHKAN; 1) 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS SANGKUR 17,5 (TUJUH BELAS KOMA LIMA) CENTIMETER, PANJANG BESI SANGKUR DAN GAGANGNYA 27 (DUA PULUH TUJUH) CENTIMETER DAN PADA GAGANG SANGKUR TERDAPAT LILITAN KAIN WARNA PUTIH KECOKLATAN; DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut : Dimusnahkan; 1) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur 17,5 (tujuh belas koma lima) centimeter, panjang besi sangkur dan gagangnya 27 (dua puluh tujuh) centimeter dan pada gagang sangkur terdapat lilitan kain warna putih kecoklatan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Pre
Kasasi : 1001 K/Pid/2023
Banding : 302/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik722