- Menyatakan Terdakwa Erlangga alias Angga Bin Amran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar BH warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif zebra hitam putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau tosca;
- 1 (satu) lembar handuk warna warna;
- 1 (satu) lembar baju sweter kaos lengan panjang warna putih depan baju terdapat tulisan wagon;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hijau;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur 17,5 (tujuh belas koma lima) centimeter, panjang besi sangkur dan gagangnya 27 (dua puluh tujuh) centimeter dan pada gagang sangkur terdapat lilitan kain warna putih kecoklatan;
Putusan PN PARE PARE Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Kadek Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 302/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik1770