- Menyatakan Terdakwa Aji Santosa Bin Sino Purwanto Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.44 gram;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Gudang Garam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo Reno 5 IMEI: 865755054341634 No Hp. 081347892260, warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 10 S Imei 863159059129684,
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek MITSUBISHI, warna SILVER METALIK, Tipe TRITON 2,5 LSC HDX-L (4x4) M/T, jenis : MB barang pick up, Nomor Rangka: MMBENKL30MH043350, Nomor Mesin: 4D56UBF5973, No. Pol : KH 8269 RE, Beserta Kunci
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizkiyanti Amalia Septiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Ngb atas nama Terdakwa Edi Swito Purba Anak Dari Paidan Purba (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PID.SUS/2023/PT PLK
Pertama : 12/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Statistik1011