- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR : 12/PID.SUS/2023/PN NGB TANGGAL 09 MEI 2023, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AJI SANTOSA BIN SINO PURWANTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP UKURAN KECIL BERISI BUTIRAN KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA BUKAN TANAMAN JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0.44 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK GUDANG GARAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK OPPO RENO 5 IMEI: 865755054341634 NO HP. 081347892260, WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK REDMI NOTE 10 S IMEI 863159059129684,
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 MEREK MITSUBISHI, WARNA SILVER METALIK, TIPE TRITON 2,5 LSC HDX-L (4X4) M/T, JENIS : MB BARANG PICK UP, NOMOR RANGKA: MMBENKL30MH043350, NOMOR MESIN: 4D56UBF5973, NO. POL : KH 8269 RE, BESERTA KUNCI
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor : 12/Pid.Sus/2023/PN Ngb tanggal 09 Mei 2023, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Aji Santosa Bin Sino Purwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.44 gram;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Gudang Garam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo Reno 5 IMEI: 865755054341634 No Hp. 081347892260, warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 10 S Imei 863159059129684,
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek MITSUBISHI, warna SILVER METALIK, Tipe TRITON 2,5 LSC HDX-L (4x4) M/T, jenis : MB barang pick up, Nomor Rangka: MMBENKL30MH043350, Nomor Mesin: 4D56UBF5973, No. Pol : KH 8269 RE, Beserta Kunci
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 106/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga |
Hakim Anggota | Branne Rusiana, Djoko Indiarto |
Panitera | Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR 13/PID.SUS/2023/PN NGB ATAS NAMA TERDAKWA EDI SWITO PURBA ANAK DARI PAIDAN PURBA (ALM); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Ngb atas nama Terdakwa Edi Swito Purba Anak Dari Paidan Purba (alm); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PID.SUS/2023/PT PLK
Pertama : 12/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Statistik872