- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 59/PDT.G/2023/MS.BNA. TANGGAL 14 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYAKBAN 1444 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAHAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT KONVENSI (SYAFRIZAL BIN ANWAR B) TERHADAP PENGGUGAT KONVENSI (RIMALA SHINTA BINTI AR RUSTAM);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA :
- PUTRI HANIFAH MAHIRA, PEREMPUAN LAHIR DI BANDA ACEH PADA TANGGAL 22 AGUSTUS 2006 (USIA 16 TAHUN);
- PUTRI GHANIA MUNAWWARAH, PEREMPUAN, LAHIR DI BANDA ACEH PADA TANGGAL 17 JULI 2011 (USIA 11 TAHUN), BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT KONNVENSI, DENGAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENGUNJUNGI DAN MEMBAWA BERMAIN-MAIN KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PEMELIHARAAN (HADHANAH) DAN NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT KONVENSI DENGAN PENAMBAHAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN;
- MENOLAK SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP148.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 59/Pdt.G/2023/MS.Bna. tanggal 14 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Syakban 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebahagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Syafrizal bin Anwar B) terhadap Penggugat Konvensi (Rimala Shinta binti AR Rustam);
- Menetapkan anak yang bernama :
- Putri Hanifah Mahira, perempuan lahir di Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2006 (usia 16 tahun);
- Putri Ghania Munawwarah, perempuan, lahir di Banda Aceh pada tanggal 17 Juli 2011 (usia 11 tahun), berada dibawah hadhanah Penggugat Konnvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk mengunjungi dan membawa bermain-main kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan (hadhanah) dan nafkah kedua anak tersebut sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Konvensi dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahun;
- Menolak selebihnya.
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 45/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1167 K/Ag/2023
Banding : 45/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Statistik8241