- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUMNYA SERTA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 24/PID.B/2023/PN TRG TANGGAL 5 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI PENYEBUTAN KUAKIFIKASI DELIK, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ANDRI ALS AAN BIN K URSANI DAN TERDAKWA II HENDRA BIN RUSLAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ( MAUT ) DAN LUKA BERAT, SEBAGAIMANA DAKWAAN KOMBINASI KESATU PERTAMA DAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PARANG DENGAN GAGANG KAYU BERWARNA COKLAT DENGAN PANJANG BILAH 43 CM;
- 1 (SATU) BUAH MANDAU DENGAN GAGANG KAYU BERWARNA COKLAT DENGAN PANJANG BILAH 44 CM;
- 1 (SATU) BUAH JAKET KULIT LENGAN PANJANG WARNA HITAM, BIRU DAN PUTIH BERTULISKAN YAMAHA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG LEVIS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA LENGAN PANJANG BERWARNA BIRU MOTIF KOTAK-KOTAK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BATANG KAYU KERING DENGAN PANJANG 1,5 METER;
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PENDEK BERWARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK BERWARNA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MOTIF LORENG BERWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI KT 2177 F;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 24/Pid.B/2023/PN Trg tanggal 5 April 2023 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai penyebutan kuakifikasi delik, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I ANDRI als A?AN bin K URSANI dan Terdakwa II HENDRA bin RUSLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian ( maut ) dan luka berat?, sebagaimana Dakwaan Kombinasi Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang bilah 43 cm;
- 1 (satu) buah Mandau dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang bilah 44 cm;
- 1 (satu) buah jaket kulit lengan panjang warna hitam, biru dan putih bertuliskan Yamaha;
- 1 (satu) buah celana panjang Levis warna biru;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah batang kayu kering dengan panjang 1,5 meter;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam putih;
- 1 (satu) pasang sepatu motif loreng berwarna hijau;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 2177 F;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 79/PID/2023/PT SMR |
|
Nomor | 79/PID/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Ramlan, Bredy Purwanto |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2023/PN Trg
Banding : 79/PID/2023/PT SMR
Statistik521