- Menyatakan Terdakwa 1 ANDRI Alias A?AN Bin KURSANI dan Terdakwa 2 HENDRA Bin RUSLAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati dan mengakibatkan orang lain luka berat ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kombinasi Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang bilah 43 cm;
- 1 (satu) buah Mandau dengan ganging kayu berwarna coklat dengan bilah 44 cm;
- 1 (satu) buah jaket kulit lengan panjang warna hitam , biru dan putih bertuliskan Yamaha;
- 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna biru motif kotak kotak;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah batang kayu kering dengan panjang 1,5 meter;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwaran biru;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarnaq hitamputih;
- 1 (satu) pasang sepatu motif loreng berwarna hijau;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan plat No KT 2177 F;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 24/Pid.B/2023/PN Trg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID/2023/PT SMR
Pertama : 24/Pid.B/2023/PN Trg
Statistik1173