- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 369/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan NIB 01.01.02.14.00121 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur Tanggal 31-03-2000 (Tigapuluh satu Maret Duaribu) Nomor 36/2000 seluas 284 M2 (Duaratus delapanpuluh meter persegi) terdaftar atas nama SYARIFAH BADRIAH, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2441/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan NIB 01.01.06.01.02510 sebagaimana terecantum dalam Surat Ukur Tanggal 12-10-2015 (Duabelas Oktober Duaribulima belas) Nomor 00177/Lueng Bata/2015 seluas 181 M2 (Seratus delapanpuluh satu meter persegi) terdaftar atas nama SYARIFAH MABRURAH, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2439/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan NIB 01.01.06.01.02508 sebagaimana terecantum dalam Surat Ukur Tanggal 12-10-2015 (Duabelas Oktober Duaribulima belas) Nomor 00175/Lueng Bata/2015 seluas 180 M2 (Seratus delapanpuluh meter persegi) terdaftar atas nama SAID MUSHADDIQ, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat I adalah pemegang hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 369/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh seluas 284 M2;
- Menyatakan Penggugat II adalah pemegang hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2441/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh seluas 181 M2;
- Menyatakan Penggugat III adalah pemegang hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2439/Lueng Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh seluas 180 M2;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan penimbunan dan pengecoran bidang tanah, pengrusakan bangunan rumah, pembongkaran dinding dapur dan atap bangunan rumah, pengrusakan pintu bangunan rumah, pengrusakan teras rumah dan pilar rumah, melakukan penyewaan bangunan dan mengambil uang sewa pada Turut Tergugat I serta mengganti kunci gembok dan menggembok pagar masuk ke bangunan milik Para Penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.581.500,- (tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Bna |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnain, Br Hakim Anggota M.yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2022/PN Bna
Statistik727