- Menyatakan Terdakwa Sarah Agatha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi passport New Zealand, Type P, dengan nomor LT757937, atas nama Richard Douglas James Hunter, kebangsaan New Zealand, Tempat tanggal lahir, Christchurch, 03 Desember 1960, masa berlaku 30 oktober 2019 sampai dengan 30 oktober 2029;
- 1 (satu) lembar permohonan Visa type Kunjungan atas nama Richard Douglas James Hunter dengan alamat Jalan Taman Sari No. 25 Taman Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dengan nomer paspor LT757937 atau B 211A ( diluar wilayah indonesia);
- 1 (satu) lembar permohonan Visa type wisman lanjut usia atas nama atas nama Richard Douglas James Hunter dengan alamat Jalan Taman Sari No. 25 Taman Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dengan nomor paspor LT757937 atau C319 (palsu);
- 1 (satu) lembar izin tinggal terbatas elektronik atas nama atas nama Richard Douglas James Hunter, kewarga negaraan selandia baru, nomor paspor LT757937 masa berlaku 25 -05-2021 sampai 25-05-2022 dari Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurai Rai (palsu);
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan persetujuan Visa dari kementerian Hukum dan Ham RI Direktorat Jendral Imigrasi atas nama atas nama Richard Douglas James Hunter, tanggal 27 Mei 2021 yang ditanda tangani kasubdit Visa Hajar Aswad (palsu);
- 2 (dua) lembar bukti transfer dari rekening BCA dengan nomor 7330780694 atas nama atas nama Richard Douglas James Hunter Kel. Ciganjur RT Jagkarsa Jl. Sarfa No. 71 Jakarta bulan juli 2020 dan bulan September 2020 kerekening BCA atas nama Sarah Agatha.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 145/Pid.B/2023/PN Dps |
|
Nomor | 145/Pid.B/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara., M.hbr Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Richard Douglas James Hunter. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2023/PN Dps
Statistik12164