- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 212 / PID.SUS / 2022 / PN KPG TANGGAL 6 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 212 / Pid.Sus / 2022 / PN Kpg tanggal 6 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 48/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 48/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Bri Wayan Kawisada, Arie Winarsih |
Panitera | Muhamad Rusdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 48/PID/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID/2023/PT KPG
Kasasi : 5107 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 212/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik14021