Putusan PN KUPANG Nomor 212/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Florence Katerina, Rahmat Aries. Sb |
Panitera | Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Khresna Nurcahya aliaas Krisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapakan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor (dengan plastik klip) seberat: 0,8838 (nol koma delapan delapan tiga delapan) gram, berat bersih (tanpa plastik klip) seberat : 0,6897 ( Nol koma enam delapan sembilan tujuh) gram, kemudian disisihkan seberat : 0,0585 (Nol koma nol lima delapan lima) gram sehingga tersisa seberat : 0,6312 (Nol koma enam tiga satu dua) gram ;- 1 (satu) buah pipet kaca bening ;- 1 (satu) buah pemantik gas berwarna kuning ;Dirampas untuk dimusnakan ;- 1 (satu) unit handphone merk oppo f11 pro warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu XL nomor : 085954548700 ; Dirampas untuk negara ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5107 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 212/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik6342