- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Fenny) dengan Tergugat (Wiyanto Candra) yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama katolik, sebagaimana Kutipan Akta perkawinan Nomor 840/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tertanggal 21 September 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk didaftar dalam buku register perceraian yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan perkara ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap, guna dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu, kemudian dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi;
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 62/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik5224