Putusan PT PONTIANAK Nomor 62/Pdt.G/2023/PT PTK |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Brriny Sesulih Bastam |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 27/PDT.G/2023/PN PTK TANGGAL 30 MEI 2023, YANGDIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI : - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYARBIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDINGDITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Ptk tanggal 30 Mei 2023, yangdimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 62/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik9446