Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3725/Pdt.G/2022/PA.JS |
|
Nomor | 3725/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Haryadi Hasan, Br Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti Nyamiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONPENSI Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah : 2.1. 1 (satu) unit apartemen di Lantai 8 Blok C Unit 8C10 Tower Chrysant seluas 35.84 M2 di Apartemen "Kebagusan City',Jalan Baung IlI No.16, RT.1/RW.3 Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2.2. 1 (satu) unit rumah tinggal di Perumahan Setu Indah, Jalan.Setu Indah I No.5 RT.010/04, Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 191 M2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas: - sebelah Utara rumah penduduk, - sebelah Selatan Jalan Setu Indah I, - sebelah Timur rumah bapak Yudho, - sebelah Barat Tanah Kosong, 2.3. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas lebih kurang 130 M2(seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan Setu Indah Jalan.Setu Indah IV F RT.002 RW.03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dengan batas-batas: - sebelah Utara Tanah Kosong (awalnya milik ibu Rosiah), - sebelah Selatan Jalan Setu Indah IV F, - sebelah Timur Jalan Seu Indah IV F, - sebelah Barat Tanah Kosong, 2.4. 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas tanah lebih kurang 105 M2 (seratus lima meter persegi) dan luas bangunan 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Perumahan Mutiara Pulo Dukuh JaIan.Pulo I No.51c RT.011 RW.04, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, dengan batas-batas: - sebelah Utara Rumah Nomor 51B, - sebelah Selatan Jalan Pulo I, - sebelah Timur Rumah Nomor 51D, - sebelah Barat Jalan utama Perumahan; 2.5. 9 (sembilan) pintu rumah kontrakan dengan luas tanah lebih kurang 348 M2 (tiga ratus empat puluh delapan meter persegi) dan luas bangunan 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi), yang terletak di Jalan Kampung Mutiara Baru RT.3 RW.11 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: - sebelah Utara rumah Darsono, - sebelah Selatan Jalan Kampung Mutiara, - sebelah Timur Jalan Lingkungan, - sebelah Barat selokan/kali; 2.6. 1 (satu) unit mobil Honda HRV tahun 2018,No. Pol.B 2985 SZT atas nama Krisna Hastuti; 2.7. 1 (satu) unit motor Honda Vario tahun 2010, No. Pol. B 6830 SZK atas nama Hariyadi Syahroni; 2.8. 1 (satu) unit motor Honda Beat tahun 2018, No.Pol.B 4552 SFO atas nama Krisna Hastuti; 3.Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas dibagi dua bagian, seperdua bagian menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian menjadi hak Tergugat; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat secara Natura, apabila tidak dapat dibagi secara Natura maka akan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat; 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 14.095.000,- (empat belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3725/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 103/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik13716