Putusan PTA JAKARTA Nomor 103/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | Dra. N. Munawaroh, Brh. Sunarto |
Panitera | H. Bangbang Sri Pancala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING, DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKANPUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATANNOMOR 3725 /PDT.G/2022/PA.JS, TANGGAL 30MEI2023MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 DZULQODAH1444HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI -MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2.MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH: 2.1. 1 (SATU) UNIT APARTEMEN DI LANTAI 8 BLOK C UNIT 8 C 10 TOWER CHRYSANT SELUAS 35.84 METER PERSEGI DI APARTEMEN KEBAGUSAN CITY JALAN BAUNG III, NOMOR 16 RT 1, RW 3, KEBAGUSAN PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA; 2.2. 1 (SATU) UNIT RUMAH TINGGAL DI PERUMAHAN SETU INDAH, JALAN SETU INDAH I, NOMOR 5 RT01, RW04, KELURAHAN SETU, KECAMATAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR, YANG BERDIRI DI ATAS TANAH SELUAS LEBIH KURANG 191 METER PERSEGI DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA RUMAH PENDUDUK; - SEBELAH SELATAN JALAN SETU INDAH I; - SEBELAH TIMUR RUMAH BAPAK YUDHO; - SEBELAH BARAT TANAH KOSONG; 2.3. 1 (SATU) UNIT RUMAH TINGGAL DENGAN LUAS TANAH LEBIH KURANG 105 METER PERSEGI DAN LUAS BANGUNAN 84 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI PERUMAHAN MUTIARA PULO DUKUH, JALAN PULO I NOMOR 51 C, RT 011, RW04, KECAMATAN KRAMAT JATI, JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA RUMAH NOMOR 51 B; - SEBELAH SELATAN JALAN PULO I; - SEBELAH TIMUR RUMAH NOMOR 51 D; - SEBELAH BARAT JALAN UTAMA PERUMAHAN; 2.4. 9 (SEMBILAN) PINTU RUMAH KONTRAKAN DENGAN LUAS TANAH LEBIH KURANG 348 METER PERSEGI DAN LUAS BANGUNAN 216 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI JALAN KAMPUNG MUTIARA BARU RT 3, RW 11, KELURAHAN KEDUNG WARINGIN, KECAMATAN BOJONGGEDE, KEBUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA RUMAH DARSONO; - SEBELAH SELATAN JALAN KAMPUNG MUTIARA; - SEBELAH TIMUR JALAN LINGKUNGAN; - SEBELAH BARAT SELOKAN/KALI; 2.5. 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA HRV TAHUN 2018, NO. POL. B. 2985 SZT ATAS NAMA KRISNA HASTUTI; 2.6. 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA VARIO TAHUN 2010 NO. POL. B 6830 SZK ATAS NAMA HARYADI SYAHRONI; 2.7. 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT TAHUN 2018, NO. POL. B 4552 SFO ATAS NAMA KRISNA HASTUTI; 3. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PADA DICTUMANGKA DUA TERSEBUT DI ATAS DIBAGI DUA BAGIAN, SEPERDUA BAGIAN MENJADI HAK PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN MENJADI HAK TERGUGAT; 4.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN HARTA BERSAMA YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA AKAN DILAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI 2 (DUA) UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5.MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT DALAM OBJEK GUGATAN POIN 5 (C) BERUPA 1 (SATU) BIDANG TANAH KOSONG SELUAS LEBIH KURANG 130 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI PERUMAHAN SETU INDAH JALAN SETU INDAH IV F RT. 002 RW. 03 KELURAHAN SETU, KECAMATAN CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA TANAH KOSONG (AWALNYA MILIK IBU ROSIAH); - SEBELAH SELATAN JALAN SETU INDAH IV F; - SEBELAH TIMUR JALAN SETU INDAH IV F; - SEBELAH BARAT TANAH KOSONG; 6.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA; DALAM REKONVENSI -MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP14.095.000,00 (EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADATINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima; II.MembatalkanPutusan Pengadilan Agama Jakarta SelatanNomor 3725 /Pdt.G/2022/PA.JS, tanggal 30Mei2023Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqo?dah1444Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan sebagai hukum harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah: 2.1. 1 (satu) unit apartemen di lantai 8 Blok C unit 8 C 10 Tower Chrysant seluas 35.84 meter persegi di Apartemen ?Kebagusan City? Jalan Baung III, Nomor 16 RT 1, RW 3, Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; 2.2. 1 (satu) unit rumah tinggal di Perumahan Setu Indah, Jalan Setu Indah I, Nomor 5 RT01, RW04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 191 meter persegi dengan batas-batas: - Sebelah Utara rumah penduduk; - Sebelah Selatan Jalan Setu Indah I; - Sebelah Timur rumah bapak Yudho; - Sebelah Barat tanah kosong; 2.3. 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas tanah lebih kurang 105 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi, yang terletak di Perumahan Mutiara Pulo Dukuh, Jalan Pulo I Nomor 51 c, RT 011, RW04, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara rumah Nomor 51 B; - Sebelah Selatan Jalan Pulo I; - Sebelah Timur rumah Nomor 51 D; - Sebelah Barat Jalan Utama Perumahan; 2.4. 9 (sembilan) pintu rumah kontrakan dengan luas tanah lebih kurang 348 meter persegi dan luas bangunan 216 meter persegi, yang terletak di Jalan Kampung Mutiara Baru RT 3, RW 11, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kebupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: - Sebelah Utara rumah Darsono; - Sebelah Selatan Jalan Kampung Mutiara; - Sebelah Timur Jalan Lingkungan; - Sebelah Barat Selokan/kali; 2.5. 1 (satu) unit mobil Honda HRV Tahun 2018, No. Pol. B. 2985 SZT atas nama Krisna Hastuti; 2.6. 1 (satu) unit motor Honda Vario Tahun 2010 No. Pol. B 6830 SZK atas nama Haryadi Syahroni; 2.7. 1 (satu) unit motor Honda Beat Tahun 2018, No. Pol. B 4552 SFO atas nama Krisna Hastuti; 3. Menetapkan harta bersama pada dictumangka dua tersebut di atas dibagi dua bagian, seperdua bagian menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian menjadi hak Tergugat; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat; 5.Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat dalam objek gugatan poin 5 (c) berupa 1 (satu) bidang tanah kosong seluas lebih kurang 130 meter persegi yang terletak di Perumahan Setu Indah Jalan Setu Indah IV F RT. 002 RW. 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara tanah kosong (awalnya milik ibu Rosiah); - Sebelah Selatan Jalan Setu Indah IV F; - Sebelah Timur Jalan Setu Indah IV F; - Sebelah Barat tanah kosong; 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; Dalam Rekonvensi -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.095.000,00 (empat belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah); III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3725/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 103/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik10443