- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA NOMOR 1709/PDT.G/2022/PA.PWK TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 02 SYABAN 1444 HIJRIAH, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI DIKTUM, SEHINGGA SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA TERURAI DALAM PUTUSAN INI;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT INTERVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT INTERVENSI ADALAH PEMILIK SAH TERHADAP 3 (TIGA) OBJEK HARTA BENDA DALAM AKTA WASIAT NOMOR 5 TANGGAL 10 OKTOBER 1970 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS RADEN KOSASIH ATENG SACHIRI SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 3.650 (TIGA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH) METER PERSEGI PERSIL 201A DI DENGAN GIRIK (LETTER C) NO. 112 A.N. RADJINEM BINTI TOKARJO YANG TERLETAK DI JL. RAYA SUKATANI, KP. CIMANGLID, RT 007, RW 002, DESA SUKATANI, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN PURWAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 18.360 (DELAPAN BELAS RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH) METER PERSEGI PERSIL 201A DI DENGAN GIRIK (LETTER C) NO. 112 A.N. RADJINEM BINTI TOKARJO YANG TERLETAK DI JL. RAYA SUKATANI, KP. CIMANGLID, RT 007, RW 002, DESA SUKATANI, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN PURWAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH SAWAH SELUAS 5.720 (LIMA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH) METER PERSEGI PERSIL 204 S IV GIRIK (LETTER C) NO. 112 DI DESA SUKATANI, KECAMATAN SUKATANI, KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT INTERVENSI UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP480.000,00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1709/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 23 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 02 Sya?ban 1444 Hijriah, yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki diktum, sehingga secara lengkap sebagaimana terurai dalam putusan ini;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah terhadap 3 (tiga) objek harta benda dalam Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 10 Oktober 1970 yang dibuat oleh Notaris Raden Kosasih Ateng Sachiri sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 3.650 (tiga ribu enam ratus lima puluh) meter persegi Persil 201a DI dengan Girik (Letter C) No. 112 a.n. Radjinem Binti Tokarjo yang terletak di Jl. Raya Sukatani, Kp. Cimanglid, RT 007, RW 002, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 18.360 (delapan belas ribu tiga ratus enam puluh) meter persegi Persil 201a DI dengan Girik (Letter C) No. 112 a.n. Radjinem Binti Tokarjo yang terletak di Jl. Raya Sukatani, Kp. Cimanglid, RT 007, RW 002, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah sawah seluas 5.720 (lima ribu tujuh ratus dua puluh) meter persegi Persil 204 S IV Girik (Letter C) No. 112 di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Para Turut Tergugat Intervensi untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 101/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | Enas Nasai, Brh. Ali Imron |
Panitera | Rahmat Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA : RUMAH WARGA; SEBELAH TIMUR : PEMAKAMAN; SEBELAH SELATAN : JALAN KAMPUNG; SEBELAH BARAT: JALAN PROVINSI; SEBELAH UTARA: RUMAH WARGA; SEBELAH TIMUR: RUMAH WARGA; SEBELAH SELATAN: JALAN DESA; SEBELAH BARAT: JALAN PROVINSI; SEBELAH UTARA:TANAH MUKARTO; SEBELAH TIMUR:TANAH MURSIDI; SEBELAH SELATAN:TANAH PANIH; SEBELAH BARAT:KALI TJIBARENGKOK; DALAM KONVENSI DAN INTERVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Intervensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Rumah Warga; Sebelah Timur : Pemakaman; Sebelah Selatan : Jalan Kampung; Sebelah Barat: Jalan Provinsi; Sebelah Utara: Rumah Warga; Sebelah Timur: Rumah Warga; Sebelah Selatan: Jalan Desa; Sebelah Barat: Jalan Provinsi; Sebelah Utara:Tanah Mukarto; Sebelah Timur:Tanah Mursidi; Sebelah Selatan:Tanah Panih; Sebelah Barat:Kali Tjibarengkok; Dalam Konvensi dan Intervensi Membebankan kepada Para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1115 K/Ag/2023
Banding : 101/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Statistik573