- Menyatakan Anak RENO FANDIKA TOMO Alias RENOF Bin SURIPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga berupa : ?kewajiban mengikuti program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Beuran, dengan alamat Beuran,Triadi, Kabupaten Sleman selama 17 (tujuh belas) bulan? dan pidana pelatihan kerja berupa : ?kewajiban mengikuti program pelatihan kerja? yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Beuran, dengan alamat Beuran,Triadi, Kabupaten Sleman selama 3 (tiga) bulan?;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan dalam lembaga yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kemeja warna hitam motif kotak-kotak bergaris biru;
- 1 (satu) celana kulot panjang warna hitam;
- 1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam bergambar dibagian depan;
- 1 (satu) celana dalam warna putih kombinasi pink;
- 1 (satu) buah bra warna ungu;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang, dalam keadaan sobek pada lutut kiri;
- 1 (satu) potong hoodie hitam lengan panjang, bertulis ?the great pumpkin?;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
Putusan PN WONOSARI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wno |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Firdausiyah Azizaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PELATIHAN KERJA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Suripto selaku Orang Tua Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wno
Statistik7453