Putusan PTA SURABAYA Nomor 228/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 749/Pdt.G/ 2023/PA.Sda tanggal 29 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama :a. ANAK PERTAMA, tanggal lahir 25 Agustus 2018 (Umur 4 tahun 5 bulan); b. ANAK KEDUA, tanggal lahir 22 Desember 2020 (Umur 2 tahun 1 bulan); Dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu kedua anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak bernama ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo berupa :a. Nafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 749/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik284