- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Agama Budha.pada tanggal 6 Febuari 2012, dan kemudian tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 414/U/MDN/2012. tanggal 20 Maret 2012, putus karena perceraian;
- Menyatakan Penggugat sebagat Wali Pengasuh dari anak basil Perkawinan yang bernama Callysta Orlin Tanwir (perempuan), Jordan Einstein Tanwir dan Callysta Celine Tanwir (perempuan), sampai ianya dewasa dan bebas menentukan sikap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah dan pendidikan anak hasil perkawinan sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atau yang ditunjuknya untuk memberikan salinan resmi Putusan dalam Perkara ini apabila telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mendaftarkan Putusan Perkara ini dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik386