- Menyatakan Terdakwa Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket atau bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan nomor GSM 0831 2102 9058 imei 356270049822066 type tidak diketahui;
- 1 (satu) buah dompet emas berisikan 1 (satu) plastik klip bekas bungkus shabu;
- 30 (tiga puluh) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sekop;
- Uang tunai sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 628/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Panitera Pengganti Rafika Br. Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 628/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik266