- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Zaidun Bin H. Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Habibah Binti Anwar) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- 2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Putusan PA BIMA Nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Bm |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2023/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Uswatun Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Uswatun Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Nurfauziach |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 3. Menetapkan bahwa harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu: 3.1. Uang penjualan 2 unit motor merk Honda Vario dan motor Nmax seluruhnya seharga Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 3.2. 1 (satu) buah rumah panggung 6 (enam) tiang yang berdiri diatas tanah milik bapak Muhammad yang terletak di Rt.14 Rw.07 Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima; 4. Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 tersebut adalah (seperdua) bagian milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi atas harta bersama pada dictum angka 3 tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya; 7. Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.490.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2023/PA.Bm
Banding : 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik401