Putusan PTA MATARAM Nomor 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brfaizal Kamil |
Panitera | H. Napsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 152/PDT.G/ 2023/PA.BM TANGGAL 6 JUNI 2023 MILADIYAH YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 DZULKAIDAH 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI TERMOHON/TERBANDING. DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ZAIDUN BIN H. IBRAHIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HABIBAH BINTI ANWAR) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BIMA. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 2.1. NAFKAH IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 2.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH); DENGAN PERINTAH AGAR NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEJUMLAH TERSEBUT DISERAHKAN SECARA TUNAI KEPADA TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT BERSAMAAN DENGAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK OLEH PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI DI DEPAN PERSIDANGAN; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI BIAYA PENDIDIKAN UNTUK 1 (SATU) ORANG ANAK BERNAMA MUHAMMAD IKSAN, UMUR 23 TAHUN, SEKURANG - KURANGNYA SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUN, SAMPAI ANAK TERSEBUT MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA. 4. MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA TERGUGAT REKONVENSI DENGAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT : 4.1. UANG HASIL PENJUALAN 2 UNIT MOTOR MERK HONDA VARIO DAN MOTOR NMAX SELURUHNYA SEHARGA RP21.000.000,00 (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH); 4.2. SATU BUAH RUMAH PANGGUNG 6 TIANG YANG BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK BAPAK MUHAMMAD YANG TERLETAK DI RT 14 RW 7 DESA SUMI KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA; 5. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH SEPERDUA BAGIAN ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIMANA YANG DIMAKSUD DIKTUM ANGKA 5 BAIK SECARA NATURA MAUPUN IN-NATURA, DENGAN CARA DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KPKNL SETEMPAT; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA DALAM GUGATAN REKONVENSI NAFKAH-NAFKAH ANGKA 1.A, 1.B DAN 1.F, SERTA HARTA BERSAMA ANGKA 1.5; 8. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA DALAM GUGATAN REKONVENSI HARTA BERSAMA ANGKA 1.1 TIDAK DAPAT DITERIMA; 9. MENOLAK GUGATAN REREKONVENSI TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.490.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 152/Pdt.G/ 2023/PA.Bm tanggal 6 Juni 2023 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 17 Dzulkaidah 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut : Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Termohon/Terbanding. Dalam Pokok Perkara. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Zaidun bin H. Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Habibah binti Anwar) di depan sidang Pengadilan Agama Bima. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi; 2.1. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Dengan perintah agar Nafkah Iddah dan Mut?ah sejumlah tersebut diserahkan secara tunai kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sesaat bersamaan dengan pengucapan ikrar talak oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi di depan Persidangan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonvensi biaya pendidikan untuk 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Iksan, umur 23 tahun, sekurang - kurangnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun, sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikannya. 4. Menetapkan sebagai harta bersama antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : 4.1. Uang hasil penjualan 2 unit motor merk Honda Vario dan motor NMax seluruhnya seharga Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 4.2. Satu buah rumah panggung 6 tiang yang berdiri di atas tanah milik bapak Muhammad yang terletak di RT 14 RW 7 Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima; 5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian atas harta bersama tersebut pada diktum angka 4; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi sebagimana yang dimaksud diktum angka 5 baik secara natura maupun in-natura, dengan cara dijual secara lelang melalui KPKNL setempat; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam gugatan Rekonvensi Nafkah-nafkah angka 1.a, 1.b dan 1.f, serta Harta Bersama angka 1.5; 8. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam gugatan Rekonvensi Harta Bersama angka 1.1 tidak dapat diterima; 9. Menolak gugatan Rerekonvensi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.490.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2023/PA.Bm
Banding : 87/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik13178