- Menyatakan Terdakwa I AKBAR Bin (Alm.) BAHAR, Terdakwa II YOEL PARRI Anak ISASKAR PESENDE, Terdakwa III, ANSAR Bin SYAMSUL, dan Terdakwa IV HERI Bin (Alm.) IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna silver dengan No. Pol KT 8982 NN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smas warna hitam putih dengan No. Pol KT 3147 NL;
- 1 (satu) unit grobak/Arco warna merah;
- 1 (satu) buah tombak berbahan besi;
- 1 (satu) buah sabit;
- TBS (tandan buah segar) buah kelapa sawit;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.108.600,00 (dua juta seratus delapan ribu enam ratus rupiah) hasil penjualan barang bukti TBS (tandan buah segar) buah kelapa sawit dengan berat 990 kg;
- 1 (satu) lembar nota atau kwitansi penjualan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 76/Pid.B/2023/PN Trg |
|
Nomor | 76/Pid.B/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT.TSB (Tri Tunggal Sentra Buana); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2023/PN Trg
Statistik7024