- Menyatakan Terdakwa Nur Khotimah als Nur Bangkok Binti Pairin Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nur Khotimah als Nur Bangkok Binti Pairin Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral merk Prof;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api mancis warna biru;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam surya;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Rachmad Sulistiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, M.hbr Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2023/PN Bln
Banding : 166/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik339