Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt Pst |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Bintang. A.l, Buyung Dwikora |
Panitera | Pipih Restiviani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian dari Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon/PT. Sari Keramindo International telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 02 Juli 2021; 3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 02 Juli 2021 antara Termohon/PT. Sari Keramindo International dengan Para Kreditor;4. Menyatakan Termohon/PT. Sari Keramindo International, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bogor, beralamat di Jl. Raya Mercedez Benz Km. 8, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dahulu Debitor PKPU, pailit dengan segala akibat hukumnya;5. Menunjuk Sdr. Kadarisman AL Iskandar, SH. M.H, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan Termohon/PT. Sari Keramindo International;6. Menunjuk dan Mengangkat:1) Sandi Sinaga, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-232 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022 , beralamat kantor di Law Firm Wijaya Sandi & Co, Palma One Building, 7th Floor 709, Jl. H.R.Rasuna Said Kav.X2 No.4 Jakarta, 12950;2) Arnold, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-413 AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021, beralamat kantor di Arnold Law Partnership, Jalan Janur Asri II Blok QJ 12 No. 25, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan3) Raju Aphandi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-416 AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Jl. Patuha Raya Blok 10 No.15, Kayuringin, Bekasi.Sebagai Kurator dalam proses Kepailitan Termohon/PT. Sari Keramindo International. 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Rp2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt Pst
Statistik70187