- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon (Mei Istyawan, S.S bin Sukidi) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Evie Setyorini, S.Pd binti Sutojo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Mei Istyawan, S.S bin Sukidi) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Evie Setyorini, S.Pd binti Sutojo), berupa :
- Nafkah madliyah, selama 35 bulan x Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp17.500.000,00 (tujuhbelas juta limaratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000, 00 (tigajuta rupiah)
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp5.000.000, 00 (limajuta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua anak, bernama Ganesha Putri Setyani, perempuan, lahir di Bojonegoro, 28 November 2012, dan Wistara Mahesa Putra, laki laki, lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2017, setiap bulan Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah), dengan penambahan 15% pertahun sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta gono gini, berupa 1 buah Mobil Avanza, Tahun 2012;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp625.000,00 (Enamratus duapuluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2347/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|
Nomor | 2347/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ummu Laila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota H. Mudzakkir, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Ratna Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak, kecuali istri tidak keberatan jika suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2347/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik550