Putusan PTA SURABAYA Nomor 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | H Laseman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2347/Pdt.G/2022/PA.Bjn. tanggal 8 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulqaidah 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi Izin kepada Pemohon (Mei Istyawan, S.S bin Sukidi) untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj?? terhadap Termohon (Evie Setyorini, S.Pd binti Sutojo) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat, yang penyerahannya dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan;3. Menetapkan dan menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);yang dibayar sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak, kecuali Penggugat tidak keberatan jika Tergugat tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dua anak, bernama Ganesha Putri Setyani, perempuan, lahir di Bojonegoro, 28 November 2012, dan Wistara Mahesa Putra, lak-laki, lahir di Bojonegoro, 11 Juni 2017, sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau menikah;5. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);III Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2347/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 300/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik6232