Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 592 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I DAN II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT SEMUT MERAH SQUAD dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DIKI BAEHAQI SOLIHIN, S.Sos 2. INDRA ADZANI MUGHI NURSYARIP 3. KIKI PERMADI 4. SETIA SUTISNA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg., tanggal 1 Februari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dalam perkara a quo demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Para Penggugat adalah pekerja tetap di perusahaan Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur, kekurangan THR dan kekurangan upah secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp833.526.211,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus sebelas rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Upah Lembur, Kekurangan THR dan Kekurangan Upah1 Diki Baehaqi Solihin, S.Sos Rp226.024.064,002 Indra Adzani Mughi Nursyarip Rp190.247.715,00 3 Kiki Permadi Rp214.466.299,004 Setia Sutisna Rp202.788.134,004. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp371.461.500,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Jumlah 1 Diki Baehaqi Solihin, S.Sos Rp72.102.100,002 Indra Adzani Mughi Nursyarip Rp93.503.000,003 Kiki Permadi Rp110.802.400,004 Setia Sutisna Rp95.054.000,006. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp258.037.800,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Upah Proses (6 bulan) (Rp.)1 Diki Baehaqi Solihin, S.Sos Rp61.801.800,002 Indra Adzani Mughi Nursyarip Rp56.101.800,003 Kiki Permadi Rp83.101.800,004 Setia Sutisna Rp57.032.400,007. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi I (Tergugat) untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 592_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 592_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 228/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik11868