Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muntasir, P.br Hakim Anggota H. Suharno |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ISKAK bin SUPARMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LISTYANINGRUM binti MIDI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak sebagai berikut: 3.1. nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.2. mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah terhadap seorang anak bernama Rizki Putra Ramadhan, minimal sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak bernama Rizki Putra Ramadhan, lahir 25-08-2011 (umur 11 tahun) berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak nafkah lampau (madhiyah) selama 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 4. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah berupa: 4.1. Sebidang tanah sawah seluas 936 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 888 atas nama Djumiran, yang terletak di Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas tanah: - Sebelah Utara : Sungai - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Denin - Sebelah Selatan : Tanah pekarangan milik Jamal - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Darmaji 4.2. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01885 atas nama Listyaningrum yang terletak di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, seluas 57 m2 (lima puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur nomor 00372/Sambirejo/2018 tanggal 23-10-2018, dengan batas-batas tanah: - Sebelah Utara : Gang Desa - Sebelah Timur : Rumah milik Ratemi - Sebelah Selatan : Rumah milik Ratemi - Sebelah Barat : Rumah milik Ratemi 4.3. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01912 atas nama LISTYANINGRUM yang terletak di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, seluas 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur nomor 00358/Sambirejo/2018 tanggal 23-10-2018, dengan batas-batas tanah: - Sebelah Utara : Rumah milik Ratemi - Sebelah Timur : Rumah milik Surip/Tukimin - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Rumah milik Ratemi 4.4. 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda ADV 150cc Tahun 2019 warna merah-hitam dengan nomor Polisi AE 5672 DB atas nama Listyaningrum; 4.5. 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CRF 150cc Tahun 2017 warna hitam dengan nomor Polisi AE 3903 DI atas nama Listyaningrum; 4.6. 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda VARIO 150cc Tahun 2017 warna Coklat dengan nomor Polisi AE 4982 CB atas nama Listyaningrum; 4.7. Barang dagangan dengan nilai sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); 5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4; 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4 kepada masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut supaya dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 7. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: 7.1. Pinjaman Kupedes BRI Unit Jiwan Rp. 50.000.000,00 7.2. Piutang dari PT Sun Star Motor Rp. 62.304.522,70 7.3. Bendel tagihan/nota Rp. 278.101.575,00 7.4. Arisan di lingkungan Rp. 41.600.000,00 Jumlah Total Rp. 432.006.097,70 8. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar hutang bersama sebagaimana pada diktum 7 masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban hutang bersama sebagaimana pada diktum 7, masing-masing (seperdua) bagian sebesar Rp.216.003.049,- (dua ratus enam belas juta tiga ribu empat puluh sembilan rupiah); 10. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap Mobil Box merek Mitsubishi COLT Diesel Nomor Polisi AE 9867 BD atas nama Iskak, tidak dapat diterima; 11. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Banding : 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik171