Putusan PTA SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.domiri |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, Usman |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn tanggal 14 Juni 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 25 Dzulkaidah 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak sebagai berikut:3.1. nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah terhadap anak yang bernama Anak pertama Pembanding dengan Terbanding sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun); 5. Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban pada angka 3.1 dan 3.2 sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah madhiyah sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama Anak kedua Pembanding dengan Terbanding dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak yang bernama Anak kedua Pembanding dengan Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun); 5. Menetapkan barang-barang yang tersebut dibawah ini:5.1. Sebidang tanah sawah seluas 936 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 888 atas nama XXX, yang terletak di Kabupaten Madiun, dengan batas-batas tanah:- Sebelah Utara : Sungai- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Denin- Sebelah Selatan : pekarangan milik Jamal- Sebelah Barat : sawah milik Darmaji5.2 (satu) unit Sepeda motor merek Honda ADV 150cc Tahun 2019 warna merah-hitam dengan nomor Polisi AE 5672 DB atas nama Pembanding;5.3. (satu) unit Sepeda motor merek Honda CRF 150cc Tahun 2017 warna hitam dengan nomor Polisi AE 3903 DI atas nama Pembanding;5.4. (satu) unit Sepeda motor merek Honda VARIO 150cc Tahun 2017 warna Coklat dengan nomor Polisi AE 4982 CB atas nama Pembanding;5.5. Mobil Box Merk Mitsubishi Colt Diesel No.Pol.AE.9867 BD5.6. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01885 atas nama Pembanding yang terletak di Kabupaten Madiun, seluas 57 m2 (lima puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur nomor 00372/Sambirejo/2018 tanggal 23-10-2018, dengan batas-batas tanah:- Sebelah Utara : Gang Desa- Sebelah Timur : Rumah milik Ratemi- Sebelah Selatan : Rumah milik Ratemi- Sebelah Barat : Rumah milik Ratemi5.7. Hutang Kupedes dari BRI Kanca Madiun Unit Jiwan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)5.8. Hutang arisan di Lingkungan Rumah sejumlah Rp1.300.000,00 x 32 bulan atau sejumlah Rp41.600.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Terguat Rekonvensi;6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 5 (lima); 7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 5 (lima) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 6 (enam), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam);8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 5.1 dan 5.6 untuk mengosongkannya;9. Menghukum Tergugat untuk melunasi 1/2 hutang bersama yang tercantum pada amar nomor 5.7 dan 5.8;10. Menyatakan gugatan mengenai tanah SHM No. 01912 luas 81 m2 dan gugatan barang diatas mobil box seharga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tidak dapat diterima;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Banding : 317/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik3817