- Rumiana binti H.M. Nuh;
- M. Ishak bin H.M. Nuh;
- Ismail bin H.M. Nuh;
- Riduan Alias Darwan bin H.M. Nuh;
- Ahmad Nawari bin Z. Abidin;
- Sukmawati Alias Sukma binti Ahmad Nawari;
- Ismawar Effendi Alias Maweng bin Ahmad Nawari;
- Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari;
- Dahrul Elzamzami, S.E. bin Ahmad Nawari;
- Sukmawati Alias Sukma binti Ahmad Nawari;
- Ismawar Effendi Alias Maweng bin Ahmad Nawari;
- Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari;
- Dahrul Elzamzami, S.E. bin Ahmad Nawari;
- Maria Nengsih binti Liwa;
- Yulinda Erlianti binti M. Ishak;
- Dedi Chandra bin M. Ishak;
- Tri Yusnia binti M. Ishak;
- Ismail bin Gito Taruno;
- M. Eko Julianto bin Ismail;
- Ario Fernando bin Ismail;
Putusan PA CURUP Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy.br Hakim Anggota Ayu Mulya |
Panitera | Panitera Pengganti Edo Awismar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Turut Tergugat VIII; 2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan pewaris bernama H.M. Nuh bin Rais, meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 1989 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 1 Salama binti Janab; 2 Rumiana binti H.M. Nuh; 3 M. Ishak bin H.M. Nuh; 4 Ismail bin H.M. Nuh; 5 Riduan Alias Darwan bin H.M. Nuh; 3. Menetapkan pewaris bernama Salama binti Janab, meninggal dunia pada tanggal 8 November 2000 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 4. Menetapkan pewaris bernama Rumiana binti H.M. Nuh, meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2014 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 5. Menetapkan Pewaris bernama Ahmad Nawari bin Z. Abidin, meninggal dunia pada tanggal 12 April 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 6. Menetapkan pewaris bernama M. Ishak bin H.M.Nuh, meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 7. Menetapkan pewaris bernama Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari, meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2021 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 8. Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan ukuran 1 meter x 24,48 meter yang terletak di Jalan MH. Thamrin No. 144 RT 006 RW 001 Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah timur berbatasan dengan trotoar, sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Ishak, sebelah utara berbatasan dengan tanah Abdul Jamal Harahap, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H.M. Nuh adalah harta warisan almarhum H.M. Nuh dan almarhumah Salama yang belum dibagi waris; 9. Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 1 meter x panjang 24,48 meter adalah harta warisan hak bersama ahli waris dari H.M. Nuh bin Rais, Salama binti Janab, Rumiana binti H.M. Nuh, Ahmad Nawari bin Z. Abidin, M. Ishak bin H.M.Nuh dan Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari; 10. Menyatakan menurut hukum Surat Jual Beli Tanah tanggal 05 Mei 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum; 11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 1 meter x panjang 24,48 meter dan kemudian menyerahkannya kepada ahli waris dari H.M. Nuh bin Rais, Salama binti Janab, Rumiana binti H.M. Nuh, Ahmad Nawari bin Z. Abidin, M. Ishak bin H.M.Nuh dan Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari dalam keadaan kosong tanpa beban atau ikatan apapun kalau perlu dengan bantuan alat keamanan; 12. Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 7 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran lebar kurang lebih 6,35 meter x panjang 17,45 meter, yang terletak di Jalan MH. Thamrin No. 144 RT 006 RW 001 Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah timur berbatasan dengan trotoar, sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Ishak, sebelah utara berbatasan dengan tanah H.M. Nuh, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Rumiana/Ahmad Nawari adalah harta warisan almarhum H.M. Nuh dan almarhumah Salama yang belum dibagi waris; 13. Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 7 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran lebar kurang lebih 6,35 meter x Panjang 17,45 meter adalah sah harta warisan hak bersama ahli waris dari H.M. Nuh bin Rais, Salama binti Janab, Rumiana binti H.M. Nuh, Ahmad Nawari bin Z. Abidin, M. Ishak bin H.M.Nuh dan Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari; 14. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Hibah tanggal 16 September 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum; 15. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Nomor: 00171 Tahun 2017 atas nama Tergugat I (Riduan) dan atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum; 16. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 463/AJB/RL/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum; 17. Menghukum Tergugat I, VI, VII dan siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 7 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran Lebar kurang lebih 6,35 meter x panjang 17,45 meter dan kemudian menyerahkannya kepada ahli waris dari H.M. Nuh bin Rais, Salama binti Janab, Rumiana binti H.M. Nuh, Ahmad Nawari bin Z. Abidin, M. Ishak bin H.M.Nuh dan Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari dalam keadaan kosong tanpa beban atau ikatan apapun kalau perlu dengan bantuan alat keamanan; 18. Menyatakan menurut hukum tanah ukuran lebar kurang lebih 1 meter x Panjang 24,48 meter, serta tanah ukuran lebar kurang lebih 7 meter x Panjang 24,48 meter merupakan satu kesatuan hamparan tanah pekarangan adalah sah sebidang tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 8 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran lebar kurang lebih 6,35 meter x panjang 17,45 meter, yang terletak di Jalan MH. Thamrin No. 144 RT 006 RW 001 Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong; 19. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 8 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran lebar kurang lebih 6,35 meter x 17,45 meter, yang terletak di Jalan MH. Thamrin No. 144 RT 006 RW 001 Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah timur berbatasan dengan trotoar, sebelah barat berbatasan dengan tanah M. Ishak, sebelah utara berbatasan dengan tanah Abdul Jamal Harahap, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Rumiana/Ahmad Nawari adalah harta warisan almarhum H.M. Nuh dan almarhumah Salama yang belum dibagi waris; 20. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekarangan ukuran lebar kurang lebih 8 meter x panjang 24,48 meter yang diatasnya berdiri bangunan rumah papan/kayu beratap seng dua lantai ukuran lebar kurang lebih 6,35 meter x 17,45 meter tersebut adalah harta warisan hak bersama ahli waris dari H.M. Nuh bin Rais, Salama binti Janab, Rumiana binti H.M. Nuh, Ahmad Nawari bin Z. Abidin, M. Ishak bin H.M.Nuh dan Linda Eka Susanti binti Ahmad Nawari yang belum dibagi waris; 21. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 22. Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 16 dan 19 tidak dapat diterima; 23. Menolak untuk selain dan selebihnya; 24. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.685.000,00 (delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2023/PA.Crp
Banding : 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Statistik9259