Putusan PTA BENGKULU Nomor 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Emmafatri, H. Azkar |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 85/Pdt.G/2023/PA.Crp. Tanggal 14 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqaedah 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Turut Tergugat VIII;2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan pewaris bernama HM bin RS, meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 1989 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:2.1. SLM binti JNB;2.2. RMN binti HM; 2.3. ISH bin HM; 2.4. Terbanding V;2.5. RD bin HM;3. Menetapkan pewaris bernama SLM binti JNB meninggal dunia pada tanggal 8 November 2000 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:3.1. RMN binti HM; 3.2. ISH bin HM; 3.3. Terbanding V;3.4. RD bin HM;4. Menetapkan pewaris bernama RMN binti HM, meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2014 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:4.1. AN bin AB;4.2. SKM binti AN;4.3. ISM bin AN;4.4. LN binti AN;4.5. Terbanding I;5. Menetapkan Pewaris bernama AN bin AB, meninggal dunia pada tanggal 12 April 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:5.1. SKM binti AN;5.2. ISM bin AN;5.3. LN binti AN;5.4. Terbanding I;6. Menetapkan Pewaris bernama LN binti AN, meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2021, dengan meninggalkan Ahli waris sebagai berikut:6.1. IS bin GT;6.2. EK;6.3. AR bin IS;7. Menetapkan pewaris bernama Ishak Bin HM, meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:7.1. Terbanding II;7.2. YL;7.3. DC;7.4. TY;8. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah terletak di Kabupaten Rejang Lebong, ukuran 8 meter x 24,48 meter berikut bangunan 2 lantai diatasnya ukuran 6,35 meter x 17,45 meter dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan jalan Raya M.H.Thamrin; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah MI; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah AJ; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah RM;dijadikan sebagai hak warisan yang merupakan lambang keluarga keturunan HM, tidak dapat diperjual belikan oleh ahli waris mereka, hanya berhak mengambil manfaatnya;9. Menghukum Tergugat I (Pembanding I) untuk mengembalikan status tanah sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 8 di atas kepada ahli waris sebagaimana Surat Keterangan Pembagian Waris tanggal 24 Agustus 2004 dan atau kepada ahli waris keturunannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 3.1, 3.2. 3.3, 3.4, 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 5.1, 5.2, 5.3, 5.4, 6.1, 6.2, 6.3, 7.1, 7.2, 7.3, dan 7.4;10. Membatalkan hibah sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan hibah tanggal 16 September 2017; 11. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 00171 tahun 2017 atas nama Pembanding I (Tergugat I/Pembanding I), gugur kekuatan hukumnya;12. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 463/AJB/RL/2021, tanggal 18 Oktober 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum;13. Menolak gugatan para Penggugat selainnya;14. Menghukum Pembanding I (Tergugat I) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2023/PA.Crp
Banding : 10/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Statistik127122