- Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian tertanggal 22 Mei 1993;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara yang dahulunya terletak di Desa Koto Iman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dan sekarang setelah pemekaran terletak di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah AIDIAH ( Panjang 25,2 Meter )
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah MOHD ISA KARIMI (Lebar 10,1 Meter)
- Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Raya ( Lebar 10,5 Meter )
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Mesjid Nurul Iman (Panjang 21 Meter)
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; adalah Tanah Pusaka Tinggi hak milik Penggugat selaku anak betino keturunan dari MALIN KUNING DAN MI GAYU; 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat tidak mau mengembalikan Sertipikat Tanah Objek Perkara dan memasang pagar kawat pada Tanah Objek Perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 5.Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara; 6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 7.Menyatakan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Kerinci) untuk mematuhi isi putusan perkara ini?; 8.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Tanah Objek Perkara No. 8 tertanggal 20-03-1984 atas nama MUHD GAWI kepada Penggugat; 9.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat, tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara; 10.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000(Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 11.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.090.000(enam juta sembilan puluh ribu rupiah) 13Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Spn
Banding : 72/PDT/2023/PT JMB
Statistik753