- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X DAN XI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 68/PDT.G /2022/PN SPN TANGGAL 25 MEI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, II, III SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X DAN XI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X dan XI tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 68/Pdt.G /2022/PN Spn tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I, II, III semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X dan XI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 72/PDT/2023/PT JMB |
|
Nomor | 72/PDT/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kristwan Genova Damanik |
Hakim Anggota | Misnawaty, Brsapta Diharja |
Panitera | Arlis Bairta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Spn
Banding : 72/PDT/2023/PT JMB
Statistik6453