- Menyatakan TerdakwaHj. Dg MALO alias Hj. MALO binti LAMARUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama7 (tijuh) tahun dan Pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju tidur berwarna merah muda (pink) bermotif LOVE warna hitam;
- 1 (satu) buah bantal guling berwarna biru;
- 2 (dua) buah popok belum terpakai yang masih dalam bungkusnya merk Confidence;
- 6 (enam) buah popok bekas pakal yang ada bercak darahnya;
- 1 (satu) botol air mineral merk AQUA ukuran 1,5 Liter;
- 1 (satu) botol air mineral merk Le Minerale ukuran 1,5 Liter;
- 1 (satu) botol air mineral merk Crystalin ukuran 330 ml;
- 1 (satu) Pot tanaman yang diduga adalah bunga keladi;
- 12 (dua belas) batang kering yang diduga adalah batang daun jarak;
- Sarung tangan medis yang dibungkus plastik bening dan yang bermerk Sterile Latex Surgical Gloves Protos;
- 2 (dua) buah pisau Cutter, dan;
- 2 (dua) buah Silet merk Gillette;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru IMEI1: 862535045733856 IMEI2: 862535045733849;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Realme C33 dengan nomor IMEI1: 864184064036178/71, IMEI2: 864184064036160/71;
- Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Kka |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Suripto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Nasir alias Dalle bin Dg Mawelle; Dikembalikan kepada Terdakwa Irfan Irawan alias Ippang bin Muh. Rais Talib; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Kka
Statistik8337