- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI AZWARY ALIAS UNAI BIN M. ALAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAIDI AZWARY ALIAS UNAI BIN M. ALAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk RealmeC11 wama Hijau dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp 085936137020 dan Simcard 2 085945641022
Putusan PN Paringin Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2023/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6143 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik518