- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO NOMOR 9/PID.B/2023/PN LBJ TANGGAL 12 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGANAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUNTIAR ALIAS MUN, TERDAKWA II ASMA, TERDAKWA III THEOBALDUS SARIDIN ALIAS TOMI, TERDAKWA IV RUSLIADIN MUHAMAD YUSUF ALIAS LI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERJUDIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MUNTIAR ALIAS MUN, TERDAKWA II ASMA, TERDAKWA III THEOBALDUS SARIDIN ALIAS TOMI, TERDAKWA IV RUSLIADIN MUHAMAD YUSUF ALIAS LI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 9/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 12 April 2023 yang dimintakan banding, menganai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MUNTIAR alias MUN, Terdakwa II ASMA, Terdakwa III THEOBALDUS SARIDIN alias TOMI, Terdakwa IV RUSLIADIN MUHAMAD YUSUF alias LI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan perjudian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUNTIAR alias MUN, Terdakwa II ASMA, Terdakwa III THEOBALDUS SARIDIN alias TOMI, Terdakwa IV RUSLIADIN MUHAMAD YUSUF alias LI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT KUPANG Nomor 74/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 74/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Harsono |
Hakim Anggota | Oloan Harianja, Brtjondro Wiwoho |
Panitera | Muhamad Rusdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 108 (SERATUS DELAPAN) LEMBAR KARTU REMI WARNA MERAH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 7 (TUJUH) LEMBAR UANG PECAHAN RP 50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 74/PID/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 931 K/Pid/2023
Banding : 74/PID/2023/PT KPG
Pertama : 9/Pid.B/2023/PN Lbj
Statistik7813