- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan Gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta ? Akta :
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 129 Tanggal 31 Agustus 2021;
- Kuasa Menjual Nomor 130 Tanggal 31 Agustus 2021;
- Kuasa Untuk Mengurus Nomor 132 Tanggal 31 Agustus 2021;
- Menyatakan TergugatI dan TergugatII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugatadalah pemilik sah dari 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, yaitu :
- sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1307 / Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor : 818 / 1995 tanggal 23-03-1995, luas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), atas nama pemegang hak HETTY TRI JUNITA;
- sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1308 / Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor : 819 / 1995 tanggal 23-03-1995 , luas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), atas nama pemegang hak HETTY TRI JUNITA;
- Menyatakan TergugatIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.4.039.000,00 (empat juga tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 197/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Br Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Nurtianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang ketiga Akta tersebut dibuat di hadapan ARIESCA DWI APTASARI, S.H., M.Kn, Notaris di Sidoarjo; yang kedua Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik3820