- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 119/PDT.G/2022/PN JAP TANGGAL 09 NOPEMBER 2022;
- DALAM KONVENSI
- DALAM PROVISI
- MENOLAK PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- DALAM EKSEPSI
- DALAM PROVISI
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGE DAAD) ;
- MENYATAKAN KE- 4 (EMPAT) BIDANG TANAH WARISAN DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TERLETAK DI JL. RAYA SENTANI-DEPAPRE KECAMATAN SENTANI BARAT KABUPATEN JAYAPURA MASINGMASING:
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK DOSAY KAMPUNG / GEREJA EVATA.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN DAHULU TANAH ADAT SEKARANG TANAH HAK MILIK HARUN MAHMUD.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT/LAPANGAN BOLA.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA SENTANI - DEPAPRE.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH HARUN MAHMUD.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH BAPAK MARTHINUS DONE.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT/LAPANGAN BOLA.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA SENTANI - DEPAPRE.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BAPAK YULIANUS DONE.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH BAPAK TUMIN S.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BAPAK YULIANUS DONE.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA SENTANI - DEPAPRE.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK PROYEK/LAPANGAN BOLA.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAANAH BAPAK KALVIN DONE.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BAPAK KOSTAN WAHMAFMA.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA SENTANI - DEPAPRE.
- MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH DARI ORANG TUA TERGUGAT YULIANUS DONE KEPADA ORANG TUA PENGGUGAT TANGGAL 26 OKTOBER 1980 DAN TANGGAL 14 SEPTEMBER 1986, TANGGAL 16 JULI 1987 SERTA TANGGAL 4 MARET 1993 ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN RUMAH DAN TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 415 DESA DOSAY, NOMOR : 417 DESA DOSAY, NOMOR : 1071 DESA DOSAY SERTA MEMBONGKAR PAPAN PLANG DIATAS TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1083 DESA DOSAY DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN UTUH TANPA BEBAN APAPUN DIATASNYA, SELAMBAT-LAMBATNYA DALAM WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOOM) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PER SETIAP HARI LALAI MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;
- DALAM REKONVENSI
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 119/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 09 Nopember 2022;
- DALAM KONVENSI
- Dalam Provisi
- Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat;
- Dalam Eksepsi
- Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
- Menyatakan ke- 4 (empat) bidang tanah warisan dengan Sertipikat Hak Milik yang terletak di Jl. Raya Sentani-Depapre Kecamatan Sentani Barat Kabupaten Jayapura masing?masing:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan masuk Dosay Kampung / Gereja Evata.
- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah adat sekarang tanah hak milik Harun Mahmud.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat/lapangan bola.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani - Depapre.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Harun Mahmud.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Marthinus Done.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat/lapangan bola.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani - Depapre.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Yulianus Done.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Tumin S.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Yulianus Done.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani - Depapre.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan masuk Proyek/lapangan bola.
- Sebelah Barat berbatasan dengan taanah Bapak Kalvin Done.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Kostan Wahmafma.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani - Depapre.
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah dari Orang tua Tergugat Yulianus Done kepada orang tua Penggugat tanggal 26 Oktober 1980 dan tanggal 14 September 1986, tanggal 16 juli 1987 serta tanggal 4 Maret 1993 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan rumah dan tanah bersertipikat hak milik Nomor : 415 Desa Dosay, Nomor : 417 Desa Dosay, Nomor : 1071 Desa Dosay serta membongkar papan plang diatas tanah sertipikat hak milik Nomor : 1083 Desa Dosay dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh tanpa beban apapun diatasnya, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- DALAM REKONVENSI
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 27/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 27/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Lisfer Berutu, Brtiares Sirait |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA; 3.1. SERTIPIKAT HAK MILIK NO.1071 DESA DOSAY TGL.1-11-1985 ATAS NAMA HARUN MAHMUD, SURAT KEPUTUSAN GUB.KDH TK I IRJA NO.AGR 144/HM/1985 TGL 10 JUNI 1985, SURAT UKUR/URAIAN BATAS NO.213/1985 TGL. 2-3-1985 LUAS 258 M2 (DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) 13 X 23 DENGAN BATAS-BATAS ; 3.2. SERTIPIKAT HAK MILIK NO.417 DESA DOSAY TGL. 30 OKTOBER 1993 ATAS NAMA HARUN MAHMUD, SURAT KEPUTUSAN KKW.BPN.PROPINSI IRJA NO.BPN.558 / HM /1993 TGL.22-9- 1993, SURAT UKUR TGL.11-3-1993 NO.5597/1993 LUAS 220 M2 ( DUA RATUS DUA PULUH METER PERSEGI ) 10,5 X 20 M DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 3.3. SERTPIKAT HAK MILIK NO.415 DESA DOSAY TGL. 30 OKTOBER 1993, SURAT KEPUTUSAN KKW. BPN PROPINSI IRJA NO. BPN.558/HM/1993 TGL.22-9- 1993, SURAT UKUR TGL.11-3-1993 NO.5590/1993 LUAS 2.536 M2 (DUA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) ATAS NAMA HARUN MAHMUD DENGAN BATAS-BATAS : 3.4. SERTIPIKAT HAK MILIK NO.1083 DESA DOSAY TGL. 15-11-1985, DAN SURAT KEPUTUSAN GUB. KDH TKI IRJA NO. AGR.144/HM/ 1985 TGL 10 JUNI 1985, SURAT UKUR/URAIAN BATAS NO. 214 /1985 TGL. 2-3-1985 LUAS :1.290 M2 (SERIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS- BATAS : ADALAH SAH HAK MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya; 3.1. Sertipikat Hak Milik No.1071 Desa Dosay Tgl.1-11-1985 atas nama Harun Mahmud, surat keputusan Gub.KDH TK I IRJA No.AGR 144/HM/1985 Tgl 10 Juni 1985, surat ukur/uraian batas No.213/1985 Tgl. 2-3-1985 Luas 258 M2 (Dua ratus lima puluh delapan meter persegi) 13 x 23 dengan batas-batas ; 3.2. Sertipikat Hak Milik No.417 Desa Dosay Tgl. 30 Oktober 1993 atas nama Harun Mahmud, surat keputusan KKW.BPN.Propinsi Irja No.BPN.558 / HM /1993 Tgl.22-9- 1993, surat ukur Tgl.11-3-1993 No.5597/1993 Luas 220 M2 ( Dua ratus dua puluh meter persegi ) 10,5 X 20 m dengan batas-batas sebagai berikut : 3.3. Sertpikat Hak Milik No.415 Desa Dosay Tgl. 30 Oktober 1993, surat keputusan KKW. BPN Propinsi Irja No. BPN.558/HM/1993 Tgl.22-9- 1993, surat ukur Tgl.11-3-1993 No.5590/1993 Luas 2.536 M2 (Dua ribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama Harun Mahmud dengan batas-batas : 3.4. Sertipikat Hak Milik No.1083 Desa Dosay Tgl. 15-11-1985, dan surat keputusan Gub. KDH TKI IRJA No. AgR.144/HM/ 1985 Tgl 10 Juni 1985, surat ukur/uraian batas No. 214 /1985 Tgl. 2-3-1985 Luas :1.290 M2 (seribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas- batas : adalah Sah Hak Milik Pembanding semula Penggugat.1. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1287 K/PDT/2024
Banding : 27/PDT/2023/PT JAP
Statistik9016