Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1287 K/PDT/2024 |
|
Nomor | 1287 K/PDT/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Lucas Prakoso |
Panitera | Dian Yustisia Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YOHANES CALPIN DONE, S.Pd., M.A. tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 27/PDT/2023/PT JAP tanggal 22 Juni 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 119/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 9 November 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi :Dalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);3. Menyatakan ke-4 (keempat) bidang tanah warisan dengan Sertifikat Hak Milik yang terletak di Jalan Raya Sentani-Depapre, Kecamatan Sentani Barat, Kabupaten Jayapura masing-masing:3.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1071 Desa Dosay tanggal 1 November 1985 atas nama Harun Mahmud, Surat Keputusan Gubernur KDH TK I IRJA Nomor AGR 144/HM/1985 tanggal 10 Juni 1985, surat ukur/uraian batas Nomor 213/1985 tanggal 2 Maret 1985, luas 258 m2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi) 13 x 23 dengan batas-batas:- Sebelah timur berbatasan dengan jalan masuk Dosay Kampung/Gereja Evata;- Sebelah barat berbatasan dengan dahulu tanah adat sekarang tanah hak milik Harun Mahmud;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat/ lapangan bola;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani ? Depapre;3.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 Desa Dosay tanggal 30 Oktober 1993 atas nama Harun Mahmud, Surat Keputusan KKW. BPN. Provinsi Irja Nomor BPN.558/HM/1993 tanggal 22 September 1993, surat ukur tanggal 11 Maret 1993 Nomor 5597/1993, luas 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi) 10,5 X 20 m dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Harun Mahmud;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Bapak Marthinus Done;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat/lapangan bola;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani-Depapre;3.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 415, Desa Dosay tanggal 30 Oktober 1993, Surat Keputusan KKW. BPN Provinsi Irja Nomor BPN.558/HM/1993 tanggal 22 September 1993, surat ukur tanggal 11 Maret 1993 Nomor 5590/1993, luas 2.536 m2 (dua ribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama Harun Mahmud dengan batas-batas:- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Bapak Yulianus Done;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Bapak Tumin S;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Bapak Yulianus Done;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani ? Depapre;3.4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1083 Desa Dosay tanggal 15 November 1985, dan Surat Keputusan Gubernur KDH TKI IRJA Nomor AgR.144/HM/1985 tanggal 10 Juni 1985, surat ukur/ uraian batas Nomor 214/1985 tanggal 2-3-1985, luas 1.290 m2 (seribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah timur berbatasan dengan jalan masuk proyek/ lapangan bola;- Sebelah barat berbatasan dengan taanah Bapak Kalvin Done;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Bapak Kostan Wahmafma;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Sentani ? Depapre;adalah sah hak milik Penggugat Konvensi;4. Menyatakan surat pernyataan pelepasan hak tanah dari orang tua Tergugat Konvensi Yulianus Done kepada orang tua Penggugat Konvensi tanggal 26 Oktober 1980 dan tanggal 14 September 1986, tanggal 16 Juli 1987 serta tanggal 4 Maret 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat Konvensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan rumah dan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 415 Desa Dosay, Nomor 417 Desa Dosay, Nomor 1071 Desa Dosay serta membongkar papan plang di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1083, Desa Dosay dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh tanpa beban apapun diatasnya, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi semula Tergugat Konvensi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1287_K/PDT/2024.zip
- Download PDF
- 1287_K/PDT/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1287 K/PDT/2024
Banding : 27/PDT/2023/PT JAP
Pertama : 119/Pdt.G/2022/PN Jap
Statistik4326