Putusan PTA MATARAM Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | Brdra. St. Nursalmi Muhamad, H. Supadi |
Panitera | Rusdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 276/PDT.G/2022/PA.PRA, TANGGAL 21 MARET 2023 MASEHI; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI KUASA HUKUM TERGUGAT 1 S/D TERGUGAT 4 SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN KAMAR BIN BALOK TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1960 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS : 2.1. NURSIAH (ISTERI); 2.2. SAMAR ALIAS INAQ TOMONG BINTI KAMAR (ANAK PEREMPUAN); 3. MENETAPKAN NURSIAH TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1962 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SAMAR ALIAS INAQ TOMONG BINTI KAMAR (ANAK PEREMPUAN); 4. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN KAMAR BIN BALOK YANG BELUM DIBAGI WARIS SEBAGAI BERIKUT: 4.1. OBYEK SENGKETA 4.1 (HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT TANAH SAWAH SELUAS 6.136 M2). TANAH SAWAH SELUAS 6.136 M2 / 61,36 ARE / 0.613,6 HA, PIPIL NOMOR 1270, PERCIL NOMOR 294, KAS II, TERLETAK DI ORONG INEN JELISIH,DUSUN PEJERUK, DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS - BATAS : SEBELAH UTARA : TANAH SATAR DAN HAJI MUHTAR; SEBELAH SELATAN : TANAH HAJI MUHTAR/ TANAH GEMUH; SEBELAH TIMUR : TANAH DIWAT; SEBELAH BARAT : TANAH NAMAN DAN HAJI SATAR; 4.2. OBYEK SENGKETA 4.2 (HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT TANAH SAWAH SELUAS 13.927 M2) TANAH SAWAH SELUAS 13.927 M2/ 1.292,7 ARE/ 0.139,27 HA PIPIL NOMOR 1270, PERCIL NOMOR 297, KLAS II, TERLETAK DI ORONG INEN TEMBANG, DUSUN PEJERUK, DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : JALAN DESA; SEBELAH SELATAN : TANAH HAJI MAYADI AKBAR; SEBELAH TIMUR : TANAH KANDRON DAN TANAH KARONAL; SEBELAH BARAT : TANAH HAJI KENDAL DAN FAJAR / M. FAIZUL ARAFIN 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS (KAMAR) DITERIMA SELURUHNYA OLEH SAMAR ALIAS INAQ TOMONG BINTI KAMAR; 6. MENYATAKAN, PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI, MENGELOLA, MEMANFAATKAN OBJEK SENGKETA TANAH ANGKA 4.1 DAN 4.2 TANPA MENGHIRAUKAN HAK-HAK PENGGUGAT ADALAH BENTUK PENGUASAAN YANG TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG TELAH MEMBUAT SURAT PERMOHONAN KEPADA BPN DENGAN DASAR PENGUASAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM UNTUK DITERBITKAN : 7.1. SHM NOMOR : 01214 ATAS NAMA BAHAR ATAS TANAH SELUAS 1.155 M2 7.2. SHM NOMOR : 01210 ATAS NAMA TOMONG ATAS TANAH SELUAS 1.939 M2 YANG KESEMUANYA MENUNJUK PADA BIDANG-BIDANG TANAH (OBYEK 4.1) YANG BERLOKASI DI DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH (VIDE BUKTI BUKTI T.1-4.2 DAN BUKTI T.7. (1). 7.3. SHM NOMOR : 01223 ATAS NAMA SELAMET SATARI SELUAS 6.646M2 7.4. SHM NOMOR : 01246 ATAS NAMA JUNAIDI ATAS TANAH SELUAS 1.221 M2 7.5. SHM NOMOR : 01249 ATAS NAMA MAHNAN ATAS TANAH SELUAS 1.147 M2. 7.6. SHM NOMOR : 01239 ATAS NAMA SUPARDI ATAS TANAH SELUAS 1.224 M2 . 7.7. SHM NOMOR 01217 ATAS NAMA MARIADI ATAS TANAH SELUAS 1.597 M2. 7.8. SHM NOMOR : 01248 ATAS NAMA MAHNAN ATAS TANAH SELUAS 452 M2. 7.9. SHM NOMOR : 01237 ATAS NAMA BAHAR ATAS TANAH SELUAS 255 M2. 7.10. SHM NOMOR : 01247 ATAS NAMA JUNAIDI ATAS TANAH SELUAS 376 M2, YANG KESEMUANYA MENUNJUK PADA BIDANG-BIDANG TANAH (OBYEK 4.2) YANG BERLOKASI DI DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH (VIDE BUKTI-BUKTI T.1-4.4, T.1-4.7, T.1-4.10, T.1-4.6, T.1-4.3, T.1-4.9, T.1-4.5 DAN T.1-4.8) YANG KEMUDIAN MENJADIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK TERSEBUT SEBAGAI DASAR DAN LEGALITAS UNTUK MENGUASAI, MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN TANAH 4.1 DAN 4.2 DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK, MELAWAN HAK DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 8. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN : 8.1. SHM NOMOR : 01214 ATAS NAMA BAHAR ATAS TANAH SELUAS 1.155 M2 8.2. SHM NOMOR : 01210 ATAS NAMA TOMONG ATAS TANAH SELUAS 1.939 M2 YANG KESEMUANYA MENUNJUK PADA BIDANG-BIDANG TANAH (OBYEK 4.1) YANG BERLOKASI DI DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH; 8.3. SHM NOMOR : 01223 ATAS NAMA SELAMET SATARI ATAS TANAH SELUAS 6.646 M2 8.4. SHM NOMOR : 01246 ATAS NAMA JUNAIDI ATAS TANAH SELUAS 1.221 M2 8.5. SHM NOMOR : 01249 ATAS NAMA MAHNAN ATAS TANAH SELUAS 1.147 M2 8.6. SHM NOMOR : 01239 ATAS NAMA SUPARDI ATAS TANAH SELUAS 1.224 M2 8.7. SHM NOMOR 01217 ATAS NAMA MARIADI ATAS TANAH SELUAS 1.597 M2. 8.8. SHM NOMOR : 01248 ATAS NAMA MAHNAN ATAS TANAH SELUAS 452 M2 8.9. SHM NOMOR : 01237 ATAS NAMA BAHAR ATAS TANAH SELUAS 255 M2 8.10. SHM NOMOR : 01247 ATAS NAMA JUNAIDI ATAS TANAH SELUAS 376 M2 YANG KESEMUANYA MENUNJUK PADA BIDANG-BIDANG TANAH (OBYEK 4.2) YANG BERLOKASI DI DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN SPPT PBB ATAS NAMA MEDAL DAN H. SATARI DENGAN DASAR PENGUASAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN SEGALA AKTA MAUPUN SURAT-SURAT YANG TIMBUL ATAU TERBIT ATAS BIDANG-BIDANG TANAH OBYEK SENGKETA 4.1 DAN 4.2 SERTA SURAT-SURAT LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH SENGKETA 4.1 DAN 4.2 YANG KEMUDIAN HARI MENIMBULKAN HAK KEPEMILIKAN ADALAH SURAT-SURAT BUKTI YANG DIPROSES SECARA TIDAK SAH ATAU MELAWAN HUKUM, CACAT YURIDIS SEHINGGA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; 9. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA TANAH ANGKA 4.1 DAN 4.2 UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA SAMAR ALIAS INAQ TOMONG BINTI KAMAR DALAM KEADAAN SEMPURNA TANPA ADA BEBAN APAPUN DIATASNYA DAN BILA TIDAK DILAKSANAKAN SECARA SUKARELA MAKA AKAN DIJALANKAN MELALUI BANTUAN ALAT KEKUASAAN NEGARA; 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 11. MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.472.000, - (EMPAT JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.Pra, tanggal 21 Maret 2023 Masehi; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat 1 s/d Tergugat 4 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan KAMAR BIN BALOK telah meninggal dunia pada tahun 1960 dan meninggalkan ahli waris : 2.1. NURSIAH (isteri); 2.2. SAMAR alias INAQ TOMONG binti Kamar (anak perempuan); 3. Menetapkan NURSIAH telah meninggal dunia pada tahun 1962 dan meninggalkan ahli waris SAMAR alias INAQ TOMONG Binti Kamar (anak perempuan); 4. Menetapkan Harta peninggalan KAMAR BIN BALOK yang belum dibagi waris sebagai berikut: 4.1. Obyek sengketa 4.1 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 6.136 M2). Tanah sawah seluas 6.136 M2 / 61,36 are / 0.613,6 Ha, Pipil Nomor 1270, Percil Nomor 294, Kas II, terletak di orong Inen Jelisih,Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas - batas : Sebelah Utara : Tanah Satar dan Haji Muhtar; Sebelah Selatan : Tanah Haji Muhtar/ Tanah Gemuh; Sebelah Timur : Tanah Diwat; Sebelah Barat : Tanah Naman dan Haji Satar; 4.2. Obyek sengketa 4.2 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 13.927 M2) Tanah sawah seluas 13.927 M2/ 1.292,7 are/ 0.139,27 Ha Pipil Nomor 1270, percil Nomor 297, Klas II, terletak di Orong Inen Tembang, Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan desa; Sebelah Selatan : Tanah Haji Mayadi Akbar; Sebelah Timur : Tanah Kandron dan Tanah Karonal; Sebelah Barat : Tanah Haji Kendal dan Fajar / M. Faizul Arafin 5. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (KAMAR) diterima seluruhnya oleh Samar alias Inaq Tomong binti Kamar; 6. Menyatakan, perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah angka 4.1 dan 4.2 tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Tergugat yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkan : 7.1. SHM Nomor : 01214 atas nama BAHAR atas tanah seluas 1.155 M2 7.2. SHM Nomor : 01210 atas nama TOMONG atas tanah seluas 1.939 M2 Yang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.1) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti bukti T.1-4.2 dan bukti T.7. (1). 7.3. SHM Nomor : 01223 atas nama SELAMET SATARI seluas 6.646M2 7.4. SHM Nomor : 01246 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 1.221 M2 7.5. SHM Nomor : 01249 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 1.147 M2. 7.6. SHM Nomor : 01239 atas nama SUPARDI atas tanah seluas 1.224 M2 . 7.7. SHM Nomor 01217 atas nama MARIADI atas tanah seluas 1.597 M2. 7.8. SHM Nomor : 01248 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 452 M2. 7.9. SHM Nomor : 01237 atas nama BAHAR atas tanah seluas 255 M2. 7.10. SHM Nomor : 01247 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 376 M2, Yang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.2) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti-bukti T.1-4.4, T.1-4.7, T.1-4.10, T.1-4.6, T.1-4.3, T.1-4.9, T.1-4.5 dan T.1-4.8) yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 4.1 dan 4.2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan dan Menetapkan : 8.1. SHM Nomor : 01214 atas nama BAHAR atas tanah seluas 1.155 M2 8.2. SHM Nomor : 01210 atas nama TOMONG atas tanah seluas 1.939 M2 Yang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.1) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; 8.3. SHM Nomor : 01223 atas nama SELAMET SATARI atas tanah seluas 6.646 M2 8.4. SHM Nomor : 01246 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 1.221 M2 8.5. SHM Nomor : 01249 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 1.147 M2 8.6. SHM Nomor : 01239 atas nama SUPARDI atas tanah seluas 1.224 M2 8.7. SHM Nomor 01217 atas nama MARIADI atas tanah seluas 1.597 M2. 8.8. SHM Nomor : 01248 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 452 M2 8.9. SHM Nomor : 01237 atas nama BAHAR atas tanah seluas 255 M2 8.10. SHM Nomor : 01247 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 376 M2 Yang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.2) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan SPPT PBB atas nama MEDAL dan H. SATARI dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.1 dan 4.2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 4.1 dan 4.2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 9. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka 4.1 dan 4.2 untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada Samar alias Inaq Tomong binti Kamar dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.472.000, - (empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Kasasi : 1241 K/Ag/2023
Pertama : 276/Pdt.G/2022/ PA.Pra.
Statistik14979