Putusan PA PRAYA Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.PRA. |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2022/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | — |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, I .hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | M. Syihabuddin Rahmany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI KUASA HUKUM TERGUGAT 1 S/D TERGUGAT 4 SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat 1 s/d Tergugat 4 seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan KAMAR telah meninggal dunia pada tahun 1960 dan meninggalkan ahli waris :2.1. NURSIAH (isteri)2.2. SAMAR alias INAQ TOMONG (anak perempuan);2.3. SALEH (Saudara laki sekandung pewaris);2.4. JAYANG (saudari perempuan sekandung pewaris)3. Menetapkan NURSIAH telah meninggal dunia pada tahun 1962 dan meninggalkan ahli waris :3.1. SAMAR alias INAQ TOMONG (anak perempuan)4. Menetapkan SALEH alias AMAQ JUMASIP telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan meninggalkan ahli waris :4.1. Inaq Jumasip (isteri)4.2. Jumasip (anak laki-laki);4.3. Bain (anak perempuan);5. Menetapkan INAQ JUMASIP telah meninggal dunia pada tahun 1969 dan meninggalkan ahli waris :5.1. Jumasip (anak laki-laki);5.2. Bain (anak perempuan);6. Menetapkan JUMASIP telah meninggal dunia pada tahun 1970 dan meninggalkan ahli waris :6.1. Inaq Gantar (isteri)6.2. Gantar alias H. SATARI (anak laki-laki);6.3. Medal (anak laki-laki);6.4. Sandar (anak perempuan);7. Menetapkan INAQ GANTAR telah meninggal dunia pada tahun 1972 dan meninggalkan ahli waris :7.1. Gantar alias H. SATARI (anak laki-laki);7.2. Medal (anak laki-laki);7.3. Sandar (anak perempuan);8. Menetapkan GANTAR alias H. SATARI telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2008 dan meninggalkan ahli waris8.1. LOCEN (isteri)8.2. SELAMET SATARI (anak laki-laki)9. Menetapkan MEDAL telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2015 dan meninggalkan ahli waris :9.1. IPAH (isteri)9.2. MARIADI (anak laki-laki)9.3. SUPARDI (anak laki-laki)9.4. ERNI (anak perempuan)9.5. ERNA (anak perempuan)9.6. MAHNAN (anak laki-laki)9.7. BAHAR (anak laki-laki)9.8. JUNAIDI (anak laki-laki)10. Menetapkan BAIN alias INAQ SUCI telah meninggal dunia pada tahun 2002 dan meninggalkan ahli waris :10.1. Suci (anak perempuan);10.2. Gemuh (anak laki-laki);10.3. Murni (anak perempuan);11. Menetapkan JAYANG telah meninggal dunia pada tahun 1966 dan meninggalkan ahli waris :11.1. MALIH alias AMAQ MALIP (anak laki-laki);11.2. BOK (anak perempuan);11.3. LIMAN (anak perempuan)12. Menetapkan MALIH alias AMAQ MALIP telah meninggal dunia pada tahun 1971 dan meninggalkan ahli waris :12.1. INAQ MALIP (isteri)12.2. MALIP (anak perempuan);12.3. HASANUDDIN (anak laki-laki);12.4. SALIP (anak perempuan)12.5. JUMAI (anak perempuan)12.6. SUAI (anak perempuan)13. Menetapkan INAQ MALIP telah meninggal dunia pada tahun 2006 dan meninggalkan ahli waris :13.1. MALIP (anak perempuan);13.2. HASANUDDIN (anak laki-laki);13.3. SALIP (anak perempuan)13.4. JUMAI (anak perempuan)13.5. SUAI (anak perempuan)14. Menetapkan LIMAN telah meninggal dunia pada tahun 1978 dan meninggalkan ahli waris dan AWP (ahli waris pengganti):14.1. BOK (saudari perempuan sekandung);14.2. AWP (ahli waris pengganti) MALIH alias AMAQ MALIP (saudara laki sekandung)15. Menetapkan BOK telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan AWP (ahli waris pengganti):15.1. AWP (ahli waris pengganti) MALIH alias AMAQ MALIP (saudara laki sekandung)16. Menetapkan Harta peninggalan KAMAR yang belum dibagi waris sebagai berikutOBYEK SENGKETA 4.1 dan 4.216.1. Obyek sengketa 4.1 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 6.136 meter persegi)Tanah sawah seluas 6.136 meter persegi / 61,36 are / 0.613,6 Ha, Pipil Nomor 1270, Percil Nomor 294, Kas II, terletak di orong Inen Jelisih,Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas - batas :Sebelah Utara : Tanah Satar dan Haji Muhtar;Sebelah Selatan : Tanah Haji Muhtar/ Tanah Gemuh;Sebelah Timur : Tanah Diwat;Sebelah Barat : Tanah Naman dan Haji Satar;16.2. Obyek sengketa 4.2 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas 13.927 meter persegi)Tanah sawah seluas 13.927 meter persegi/ 1.292,7 are/ 0.139,27 Ha Pipil Nomor 1270, percil Nomor 297, Klas II, terletak di Orong Inen Tembang, Dusun Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan desa;Sebelah Selatan : Tanah Haji Mayadi Akbar;Sebelah Timur : Tanah Kandron dan Tanah Karonal;Sebelah Barat : Tanah Haji Kendal dan Fajar / M. Faizul Arafin17. Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (KAMAR) sebesar 100 persen17.1. NURSIAH (isteri) mendapat 1/8 x 100 persen = 12,5 persen atau 1 bagian17.2. SAMAR alias INAQ TOMONG (anak perempuan) mendapat 1/2 x 100 persen = 50 persen atau 4 bagian17.3. SALEH alias AMAQ JUMASIH (Saudara laki sekandung) mendapat 2/3 x 37,5 persen = 25 persen atau 2 bagian17.4. JAYANG (Saudari perempuan sekandung) mendapat 1/3 x 37,5 persen = 12,5 persen atau 1 bagian18. Menetapkan Bagian warisan NURSIAH atas pembagiannya dari pewaris KAMAR sebesar 12,5 persen bagian atau 1/8 bagian 18.1. SAMAR alias INAQ TOMONG (anak perempuan) mendapat x 12,5 persen = 6,25persenbagian SAMAR alias INAQ TOMONG (1 orang anak perempuan) sesungguhnya hanyalah memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris NURSIAH sedangkan anak perempuan tidak bisa menghabiskan harta dan masih ada sisa harta sebesar 6,25 persen Terhadap sisa harta peninggalan dapat saja dilakukan pembagian waris kepada para ahli waris lainnya yaitu kepada paman dan bibi dari Samar yang bernama SALEH dan JAYANG akan tetapi dapat juga diradd kembali kepada 1 orang anak perempuan (SAMAR alias INAQ TOMONG) dan Majelis Hakim sepakat untuk meradd kembali kepada 1 orang anak perempuan bernama (SAMAR alias INAQ TOMONG) sehingga bagian (SAMAR alias INAQ TOMONG) yang semula memperoleh 6,25 persen + 6,25 persen = 12,5 persen19. Menetapkan Bagian warisan SALEH alias AMAQ JUMASIP atas pembagiannya dari pewaris KAMAR sebesar 25 persen19.1. Inaq Jumasip (isteri) mendapat 1/8 x 25 persen = 3,125 persen atau 3/24 bagian19.2. Jumasip (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 21,875 persen = 14,5833 persen atau 14/24 bagian19.3. Bain (anak perempuan) mendapat 1/3 x 21,875 persen = 7,2916 persen atau 7/24 bagian20. Menetapkan Bagian warisan INAQ JUMASIP atas pembagiannya dari pewaris SALEH alias AMAQ JUMASIP sebesar 3/24 atau 1/8 atau 3,125 persen20.1. Jumasip (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 3,125 persen = 2,0833 persen 20.2. Bain (anak perempuan) mendapat 1/3 x 3,125 persen = 1,0416 persen21. Menetapkan Bagian warisan JUMASIP atas pembagiannya dari pewaris SALEH alias Amaq Jumasip sebesar 14/24 bagian atau 14,5833 persen ditambah Bagian waris Jumasip atas pembagiannya dari Inaq Jumasip sebesar 2/3 dari 3/24 bagian atau 2,0833 persen sehingga total keseluruhan perolehan JUMASIP adalah 14,5833 persen + 2,0833 persen = 16,6666 persen21.1. Inaq Gantar (isteri) mendapat 1/8 x 16,6666 persen = 2,0833 persen atau 5/ 40 bagian21.2. Gantar alias H. SATARI (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,5833persen = 5,8333 persen atau 14/4021.3. Medal (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 14,5833persen = 5,8333 persen atau 14/4021.4. Sandar (anak perempuan) mendapat 1/5 x 14,5833persen = 2,9166 persen atau 7/4022. Menetapkan Bagian warisan INAQ GANTAR atas pembagiannya dari pewaris JUMASIP sebesar 5/40 atau 1/8 atau 2,0833 persen22.1. Gantar alias H. SATARI (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 2,0833 persen = 0,8333 persen22.2. Medal (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 2,0833 persen = 0,8333 persen22.3. Sandar (anak perempuan) mendapat 1/5 x 2,0833 persen = 0,4166 persen23. Menetapkan Bagian warisan GANTAR alias H. SATARI atas pembagiannya dari Jumasip sebesar 14/40 bagian atau 5,8333 persen bagian ditambah bagian GANTAR alias H. SATARI atas pembagiannya dari Inaq Gantar sebesar 2/5 dari 5/40 bagian atau 0,8333 persen sehingga total keseluruhan perolehan GANTAR alias H. SATARI adalah 5,8333 persen + 0,8333 persen = 6,6666 persen23.1. LOCEN (isteri) mendapat 1/8 x 6,6666 persen =0,0833 persen23.2. SELAMET SATARI (anak laki-laki) mendapat ashobah seluruh harta 7/8 bagian atau 5,8333 persen karena tidak ada ahli waris Dzawil Furuj24. Menetapkan Bagian warisan MEDAL atas pembagiannya dari Jumasip sebesar 14/40 bagian atau 5,8333 persen bagian ditambah bagian MEDAL atas pembagiannya dari Inaq Gantar sebesar 2/5 dari 5/40 bagian atau 0,8333 persen sehingga total keseluruhan perolehan MEDAL adalah 5,8333 persen + 0,8333 persen = 6,6666 persen24.1. IPAH (isteri) mendapat 1/8 x 6,6666 persen = 0,8333 persen atau 12/96 bagian24.2. MARIADI (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 5,8333 persen = 0,9722 persen atau 14/96 bagian24.3. SUPARDI (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 5,8333 persen = 0,9722 persen atau 14/96 bagian24.4. ERNI (anak perempuan) mendapat 1/12 x 5,8333 persen = 0,4861 persen atau 7/96 bagian24.5. ERNA (anak perempuan) mendapat 1/12 x 5,8333 persen = 0,4861 persen atau 7/96 bagian24.6. MAHNAN (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 5,8333 persen = 0,9722 persen atau 14/96 bagian24.7. BAHAR (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 5,8333 persen = 0,9722 persen atau 14/96 bagian24.8. JUNAIDI (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 5,8333 persen = 0,9722 persen atau 14/96 bagian25. Menetapkan Bagian warisan BAIN alias INAQ SUCI atas pembagiannya dari pewaris SALEH alias AMAQ JUMASIP sebesar 7/24 bagian atau 7,2916 persen ditambah Bagian warisan BAIN alias INAQ SUCI atas pembagiannya dari pewaris INAQ JUMASIP sebesar 1/3 dari 3/24 bagian atau 1,0416 persen sehingga total keseluruhan perolehan BAIN alias INAQ SUCI adalah 7,2916 persen + 1,0416 persen = 8,3333 persen25.1. Suci (anak perempuan) mendapat 1/4 x 8,3333 persen = 2,0833 persen25.2. Gemuh (anak laki-laki) mendapat 2/4 x 8,3333 persen = 4,1666 persen25.3. Murni (anak perempuan) mendapat 1/4 x 8,3333 persen = 2,0833 persen26. Menetapkan Bagian warisan JAYANG atas pembagiannya dari pewaris KAMAR sebesar 12,5 persen26.1. MALIH alias AMAQ MALIP (anak laki) mendapat 2/4 x 12,5 persen = 6,25 persen 26.2. BOK (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 persen = 3,125 persen26.3. LIMAN (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 persen = 3,125 persen27. Menetapkan Bagian warisan MALIH alias AMAQ MALIP atas pembagiannya dari pewaris JAYANG sebesar 6,25 persen27.1. INAQ MALIP (isteri) mendapat 1/8 x 6,25 persen = 0,7812 persen atau 6/ 48 bagian27.2. MALIP (anak perempuan) mendapat 1/6 x 5,4688 persen = 0,9114 persen atau 7/48 bagian27.3. HASANUDDIN (anak laki-laki) mendapat 2/6 x 5,4688 persen = 1,8229 persen atau 14/48 bagian27.4. SALIP (anak perempuan) mendapat 1/6 x 5,4688 persen = 0,9114 persen atau 7/48 bagian27.5. JUMAI (anak perempuan) mendapat 1/6 x 5,4688 persen = 0,9114 persen atau 7/48 bagian27.6. SUAI (anak perempuan) mendapat 1/6 x 5,4688 persen = 0,9114 persen atau 7/48 bagian28. Menetapkan Bagian warisan INAQ MALIP atas pembagiannya dari pewaris MALIH alias AMAQ MALIP sebesar 0,7812 persen atau 6/ 48 bagian28.1. MALIP (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,7812 persen = 0,1302 persen28.2. HASANUDDIN (anak laki-laki) mendapat 2/6 x 0,7812 persen = 0,2604 persen28.3. SALIP (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,7812 persen = 0,1302 persen28.4. JUMAI (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,7812 persen = 0,1302 persen28.5. SUAI (anak perempuan) mendapat 1/6 x 0,7812 persen = 0,1302 persen29. Menetapkan Bagian warisan LIMAN atas pembagiannya dari pewaris JAYANG sebesar 3,125 persen29.1. BOK (saudari perempuan sekandung) 1/3 x 3,125 persen = 1,0416 persen 29.2. AWP (ahli waris pengganti) MALIH alias AMAQ MALIP (saudara laki sekandung) 2/3 x 3,125 persen = 2,0833 persen30. Menetapkan Bagian warisan BOK atas pembagiannya dari pewaris JAYANG sebesar 3,125 persen ditambah Bagian warisan BOK atas pembagiannya dari pewaris LIMAN sebesar 1,0416 persen sehingga total keseluruhan perolehan BOK adalah 3,125 persen + 1,0416 persen = 4,1666 persen30.1. AWP (ahli waris pengganti) MALIH alias AMAQ MALIP (saudara laki sekandung) mendapat seluruh harta peninggalan BOK yaitu 4,1666 persen karena tidak ada ahli waris Dzawil Furuj31. Menetapkan jumlah secara keseluruhan hak/ bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 4.1 dan 4.2, sebagai berikut:SAMAR/ INAQ TOMONG memperoleh 62,5 persen bagian SANDAR memperoleh 3,3332 persen bagianLOCEN memperoleh 0,0833 persen bagianSELAMET SATARI memperoleh 5,8333 persen bagianIPAH memperoleh 0,0833 persen atau 12/96 bagianMARIADI memperoleh 0,9722 persen atau 14/96 bagianSUPARDI memperoleh 0,9722 persen atau 14/96 bagianMAHNAN memperoleh 0,9722 persen atau 14/96 bagianBAHAR memperoleh 0,9722 persen atau 14/96 bagianJUNAIDI memperoleh 0,9722 persen atau 14/96 bagianERNI memperoleh 0,4861 persen atau 7/96 bagianERNA memperoleh 0,4861 persen atau 7/96 bagianSUCI memperoleh 2,0833 persen bagianMURNI memperoleh 2,0833 persen bagianGEMUH memperoleh 4,1666 persen bagianMALIP memperoleh 2,0832 persen bagianSALIP memperoleh 2,0832 persen bagianJUMAI memperoleh 2,0832 persen bagianSUAI memperoleh 2,0832 persen bagianHASANUDDIN memperoleh 4,1665 persen bagian 32. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan objek sengketa tanah angka 4.1 dan 4.2 tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat dan ahli waris dari Jayang adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;33. Menyatakan dan Menetapkan perbuatan para Tergugat yang telah membuat surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkan33.1. SHM Nomor : 01214 atas nama BAHAR atas tanah seluas 1.155 meter persegi33.2. SHM Nomor : 01210 atas nama TOMONG atas tanah seluas 1.939 meter persegiYang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.1) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti bukti T.1-4.2 dan bukti T.7. (1)33.3. SHM Nomor : 01223 atas nama SELAMET SATARI atas tanah seluas 6.646 meter persegi33.4. SHM Nomor : 01246 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 1.221 meter persegi33.5. SHM Nomor : 01249 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 1.147 meter persegi33.6. SHM Nomor : 01239 atas nama SUPARDI atas tanah seluas 1.224 meter persegi33.7. SHM Nomor 01217 atas nama MARIADI atas tanah seluas 1.597 meter persegi33.8. SHM Nomor : 01248 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 452 meter persegi33.9. SHM Nomor : 01237 atas nama BAHAR atas tanah seluas 255 meter persegi33.10. SHM Nomor : 01247 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 376 meter persegi Yang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.2) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti-bukti T.1-4.4, T.1-4.7, T.1-4.10, T.1-4.6, T.1-4.3, T.1-4.9, T.1-4.5 dan T.1-4.8) yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah 4.1 dan 4.2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;34. Menyatakan dan Menetapkan34.1. SHM Nomor : 01214 atas nama BAHAR atas tanah seluas 1.155 meter persegi34.2. SHM Nomor : 01210 atas nama TOMONG atas tanah seluas 1.939 meter persegiYang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.1) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti bukti T.1-4.2 dan bukti T.7. (1)34.3. SHM Nomor : 01223 atas nama SELAMET SATARI atas tanah seluas 6.646 meter persegi34.4. SHM Nomor : 01246 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 1.221 meter persegi34.5. SHM Nomor : 01249 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 1.147 meter persegi34.6. SHM Nomor : 01239 atas nama SUPARDI atas tanah seluas 1.224 meter persegi34.7. SHM Nomor 01217 atas nama MARIADI atas tanah seluas 1.597 meter persegi34.8. SHM Nomor : 01248 atas nama MAHNAN atas tanah seluas 452 meter persegi34.9. SHM Nomor : 01237 atas nama BAHAR atas tanah seluas 255 meter persegi34.10. SHM Nomor : 01247 atas nama JUNAIDI atas tanah seluas 376 meter persegiYang kesemuanya menunjuk pada bidang-bidang tanah (Obyek 4.2) yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Vide bukti-bukti T.1-4.4, T.1-4.7, T.1-4.10, T.1-4.6, T.1-4.3, T.1-4.9, T.1-4.5 dan T.1-4.8)dan SPPT PBB atas nama MEDAL dan H. SATARI (vide bukti T.1-4.11 dan T.1-4.12 dan bukti T.1-4.13 s/d T.1-4.16) dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.1 dan 4.2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 4.1 dan 4.2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;35. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka 4.1 dan 4.2 untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 17 s/d angka 31 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;36. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;37. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat serta ahli waris lainnya yang berhak atas obyek sengketa secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.472.000, - (empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2022/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2022/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Kasasi : 1241 K/Ag/2023
Pertama : 276/Pdt.G/2022/ PA.Pra.
Statistik230203