Putusan PTA BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M.zen |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hulailah., Jamaludin |
Panitera | Sarjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 137/Pdt.G/ 2022/PA.Bn, tanggal 4 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah 2 (dua) orang anak bernama 1). Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun 2) Anak II Pembanding dan Terbanding, umur 12 tahun, sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 Tahun) dengan kenaikan 10 % per tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonvensi1. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat di terima (Niet Ont Vanklijke Verklaard);2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama 1). Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun 2) Anak II Pembanding dan Terbanding, umur 12 tahun berada dalam hadhanah Tergugat Rekonvensi sebagai Ibu kandungnya;3. Menetapkan Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung berkewajiban untuk memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap dua orang anaknya masing-masing bernama. 1).Anak I Pembanding dan Terbanding, umur 16 tahun 2) Anak II Pembanding dan Terbanding, umur 12 tahunDalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); III.Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2023/PA.Bn
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Statistik11114