- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. Kaming bin H. Kaseng telah meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menyatakan Hj. Marwiyah telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2011;
- Menyatakan Nasir bin H. Kaming telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 1997;
- Menetapkan ahli waris dari H. Kaming bin H. Kaseng adalah sebagai berikut: 5.1 Hj. Marwiyah (almarhumah); 5.2 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat); 5.3 Nasir bin H. Kaming yang kedudukannya diganti oleh anak-anak kandungnya, bernama: 5.3.1 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat I); 5.3.2 Iswan bin Nasir (Penggugat II); dan 5.3.3 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat III);
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Marwiyah adalah sebagai berikut: 6.1 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat); 6.2 Nasir bin H. Kaming yang kedudukannya diganti oleh anak-anak kandungnya, bernama: 6.2.1 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat I); 6.2.2 Iswan bin Nasir (Penggugat II); dan 6.2.3 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat III);
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah kebun durian, dengan luas lebih kurang 5.300 (lima ribu tiga ratus) m2 yang terletak di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan batas: utara : Tanah Milik H. Sukri; timur : Jalan; selatan : Tanah Milik Iwan Palebungan;barat : Tanah milik H. Sukri, atau uang senilai harga penjualannya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta) adalah harta waris dari H. Kaming bin H. Kaseng, yang menjadi bagian waris Hj. Marwiyah;
- Menetapkan harta dimaksud diktum angka 7 sebagai harta waris Hj. Marwiyah, yang dibagikan kepada ahli-ahli warisnya sebagaimana dimaksud diktum angka 6, setelah dikeluarkan 1/4 (seperempat) bagian terlebih dahulu sebagai harta ampikale untuk Tergugat, dengan pembagian sebagai berikut; 8.1 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat), mendapatkan 3/9 bagian; 8.2 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat I), mendapatkan 2/9 bagian; 8.3 Iswan bin Nasir (Penggugat II), mendapatkan 2/9 bagian; 8.4 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat III), mendapatkan 2/9 bagian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk membagi harta waris sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan diktum angka 8;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sebagaimana dimaksud diktum angka 7 karena mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 8 kepada masing-masing pihak tersebut dengan cara penyerahan sejumlah uang senilai bagiannya, atau apabila tidak dapat dilakukan dengan cara tersebut, maka diserahkan secara natura atau dilakukan penjualan di muka umum dengan bantuan Pejabat yang berwenang yang hasil penjualannya diserahkan kepada para pihak sesuai bagiannya;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 286/Tomoni, yang terletak di Jalan Batara Guru, dahulu Jalan Rambutan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupatena Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: utara : panjang 24,10 meter, berbatasan dengan toko milik Andawan/Ridwan; timur : panjang 15,35 meter, berbatasan dengan rumah Hj. Eda dan rumah Wasir/Satriani. selatan : panjang 24,10 meter, berbatasan dengan tanah milik Sarifuddin; barat : panjang 16,75 meter, berbatasan dengan Jalan Batara Guru (dulu Jalan Rambutan), adalah harta waris H. Kaming bin Kaseng;
- Menyatakan harta sebagaimana diktum angka 2 menjadi bagian waris para pihak secara bersama-sama, dengan pembagian sebagai berikut; 3.1 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Penggugat Rekonvensi), mendapatkan (setengah) bagian;3.2 Isyana Viska binti Nasir (Tergugat Rekonvensi I), Iswan bin Nasir (Tergugat Rekonvensi II), dan Indrawan Nasir bin Nasir (Tergugat Rekonvensi III), secara bersama-sama mendapatkan (setengah) bagian;
- Menyatakan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor 286/Tomoni, dengan sebab perubahan berupa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Josefina Kandaure Kadenganan, S.H., M.Kn., Nomor 330/2017 tanggal 15 November 2017, cacat hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 286/Tomoni atas nama Isyana Viska tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penguasaan secara sepihak bukti kepemilikan harta sebagaimana dimaksud angka 2 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 286/Tomoni oleh Tergugat Rekonvensi I bersama-sama dengan Para Tergugat Rekonvesi lainnya bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi I atau siapapun yang menguasai bukti kepemilikan harta sebagaimana dimaksud angka 2 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 286/Tomoni karena mendapatkan hak dari Tergugat Rekonvensi I untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi guna kepentingan pemeliharaan data pendaftaran tanah sesuai dengan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi II dan Tergugat Rekonvensi III untuk mematuhi dan menaati isi putusan ini:
- Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi membayar sejumlah Rp1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu) secara tanggung-renteng;
- Tergugat/Penggugat Rekonvensi membayar sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu);
Putusan PA Malili Nomor 14/Pdt.G/2023/PA.Mll |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Edi Purwanto, I.br Hakim Anggota Mufti Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummu Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.440.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu) secara tanggung-renteng, yang ditetapkan pembebanannya sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2023/PA.Mll
Banding : 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik4360