Putusan PTA MAKASSAR Nomor 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Muh Abduh Sulaeman |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brm. Basir |
Panitera | Hasbi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malili Nomor 14/Pdt.G/ 2023/PA.Mll tanggal 26 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1444 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding II;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding I sebagian;2. Menyatakan H. Kaming bin H. Kaseng telah meninggal dunia pada tahun 2001 dan Hj. Marwiyah telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2011 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris H. Kaming bin H. Kaseng dan Hj. Marwiyah adalah sebagai berikut :3.1 Hj. Hasnah binti H. Kaming (anak/Tergugat/Pembanding II); 3.2 Tiga orang cucu dari anak laki-laki bernama Nasir bin H. Kaming yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, masing-masing bernama :3.2.1 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat I/para Pembanding I);3.2.2 Iswan bin Nasir (Penggugat II/para Pembanding I), dan 3.2.3 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat III/para Pembanding I);4. Menetapkan uang senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dari harga penjualan sebidang tanah kebun durian, luas 5.300 (lima ribu tiga ratus) m2 yang terletak di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, adalah harta peninggalan H. Kaming bin H. Kaseng dan Hj. Marwiyah ; 5. Menetapkan (seperempat) bagian dari harta peninggalan yang tersebut pada angka 4 (empat) atau sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), adalah harta ampikale Hj. Marwiah untuk Tergugat/Pembanding II (Hj. Hasnah binti H. Kaming) dan (tiga perempat) bagian lainnya atau sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) adalah harta warisan H. Kaming bin H. Kaseng dan Hj. Marwiyah yang belum dibagi kepada para ahli warisnya;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Kaming bin H. Kaseng dan Hj. Marwiyah sebagai berikut:6.1. Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat/Pembanding II), memperoleh bagian atau sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 6.2. Tiga orang cucu dari anak laki-laki Nasir bin H. Kaming yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, masing-masing bernama Isyana Viska binti Nasir (Penggugat I/para Pembanding I), Iswan bin Nasir (Penggugat II/para Pembanding I), dan Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat III/para Pembanding I), memperoleh bagian atau sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat/Pembanding II untuk menyerahkan harta warisan tersebut pada angka 4 (empat) kepada ahli waris yang tersebut pada angka 6 (enam) sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris; 8. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat/para Pembanding I mengenai objek sengketa satu dalam gugatan berupa sebidang tanah bersertifikat dahulu atas nama H. Kaming bin H. Kaseng, luas 71 m2 beserta 1 (satu) buah ruko di atasnya, terletak di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan menolak selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding II tidak diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp2.440.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian para Penggugat/para Tergugat Rekonvensi/para Pembanding I membayar sejumlah Rp1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pembanding II membayar sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Menghukum kepada para Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2023/PA.Mll
Banding : 89/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik128119