Putusan PN MOJOKERTO Nomor 436/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Para Pihak | -KUSUMA WARDANI RAHARJO, S.H. -MOCH. AMMIRUL MUKMININ bin AMAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yayu Mulyana |
Hakim Anggota | Jantiani Longli Naetasib. M Cintia Buana |
Panitera | Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOCH. AMMIRUL MUKMININ bin AMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;3. Menyatakan Terdakwa MOCH. AMMIRUL MUKMININ bin AMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 1,27 gram yang dimasukkan dalam plastik klip kecil;- 1 (satu) satu bungkus rokok Djarum 76 warna kuning;- nomor 088989572216;- 1 (satu) buah Jaket jumper warna biru dongker; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) satu buah Handphone merk VIVO warna merah;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol S-3154-TB warna merah; Dikembalikan kepada saksi ARIP BUDIANTORO8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4406 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 436/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik240