- Menolak eksepsi Tegugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 325/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Abd. Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: 2. Menyatakan harta bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat, yaitu, 2.1. 1(satu) unit mobil merek Toyota Rush Type Rush 1.5 S A/T, Nomor Rangka MHKE8FB3JLK040758, Nomor Mesin 2NGR500549, Warna Putih, atas nama Andi Erni Mappangara, dan telah dijual Tergugat dengan harga sejumlah Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah); 2.2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi DD 4345 RY, Nomor Rangka MH1JFN115EK146097, Nomor Mesin JFN1E1147699, warna putih biru, atas nama Andi Entien Soraya Nur; 3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan masing-masing mendapat (seperdua) bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi secara in natura dengan menjual secara lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 yaitu bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat; 4. Menyatakan harta bawaan Penggugat berupa: 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi seluruhnya seluas 189 M2 menjadi rumah Type 150 M2 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Surat Hak milik (SHM) Nomor 24766. Dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bawaan Penggugat dan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat secara in natura dengan menjual secara lelang kepada pejabat yang berwenang dan dari hasil penjualannya tersebut adalah 1/2 bagian menjadi harta bawaan Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi seluruhnya seluas 189 M2 menjadi rumah Type 150 M2 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Surat Hak milik (SHM) Nomor 24766. Dengan batas-batas sebagai berikut : untuk kepentingan penjualan secara lelang oleh pejabat berwenang setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan tidak menerima untuk sebagian lainnya; II. DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan seluruh renovasi bangunan terhadap 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi seluruhnya seluas 189 M2 menjadi rumah Type 150 M2 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Surat Hak milik (SHM) Nomor 24766. Dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura dan jika tidak dapat secara natura maka dapat dibagi secara in natura dengan menjual secara lelang dan hasil penjualan lelang adalah bagian menjadi harta bersama Penggugat dan Tergugat dan masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat, dan diperintahkan kedua pihak untuk menyerahkan bagian masing-masing yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi seluruhnya seluas 189 M2 menjadi rumah Type 150 M2 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berdasarkan Surat Hak milik (SHM) Nomor 24766, dengan batas-batas sebagai berikut : untuk kepentingan penjualan secara lelang oleh pejabat berwenang setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan sebagian lainnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO); III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2023/PA.Mks
Kasasi : 62 K/Ag/2024
Banding : 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks.
Statistik590