Putusan PTA MAKASSAR Nomor 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Hartanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 325/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 4 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat, yaitu,Nilai jual terhadap 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush Type Rush 1.5 S A/T, Nomor Rangka MHKE8FB3JLK040758, Nomor Mesin 2NGR500549, Warna Putih, atas nama Andi Erni Mappangara, sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum 2 (dua) di atas;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian untuk Penggugat dari harta bersama tersebut;Menyatakan harta bawaan Penggugat berupa:1 (satu) bidang tanah seluas 189 M2 Surat Hak Milik (SHM) Nomor 24766. dan 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi menjadi rumah Type 150 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Utara berbatasan dengan rumah, Jalan Bunaken Nomor 59;Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan Jalan Bira Nomor 10;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan 1 (satu) unit rumah tersebut pada diktum 5 (lima) di atas dalam keadaan kosong kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi DD 4345 RY, Nomor Rangka MH1JFN115EK146097, Nomor Mesin JFN1E1147699, warna putih biru;Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;II. DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan seluruh biaya renovasi bangunan terhadap 1 (satu) unit rumah semula type 45 sebagai bangunan lama yang telah direnovasi menjadi rumah Type 150 terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;Sejumlah Rp267.480.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh empat ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut masing-masing mendapat (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat yaitu (seperdua) dari harta bersama tersebut atau sejumlah Rp133.740.000,00, (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka sebidang tanah seluas 189 M2, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 24766, dan 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Perumahan Bukit Baruga Jalan Bira Nomor 12, RT. 006, RW.11, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Utara berbatasan dengan rumah alamat Jalan Bunaken Nomor 59;Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bira;Sebelah Timur berbatasan dengan rumah dengan alamat Jalan Bira Nomor 10;Dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan dari harganya tersebut diambilkan untuk bagian Penggugat sebagaimana diktum 3 (tiga) tersebut di atas;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.430.000,00- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2023/PA.Mks
Kasasi : 62 K/Ag/2024
Banding : 93/Pdt.G/2023/PTA.Mks.
Statistik10366