- Menyatakan Terdakwa I Yogi Adiatma Putra alias Yogi bin Sayuti dan Terdakwa II Azwinnata alias Azwin bin Supranata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kendaraan CPO POS I PT. Pilar Wanapersada;
- 1 (satu) buah buku monitoring CPO Wieighbridge PKS 5 PT. Pilar Wanapersada;
- 1 (satu) buah buku pengisian CPO Dispatch PKS 5 PT. Pilar Wanapersada;
- 1 (satu) lembar formulir laporan pengiriman PKS 5 PT. Pilar Wanapersada, tanggal 13 Januari 2023;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA (Bank Central Asia) an. Arina Ulfa dengan nomor rekening 7010354417;
- 1 (satu) buah Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bank BCA (Bank Central Asia) an. Arina Ulfa dengan nomor: 5260-5110-0173-6966;
- 1 (satu) lembar rekening koran/mutasi harian rekening Bank BCA (Bank Central Asia) an. Arina Ulfa dengan nomor rekening koran 7010354417 dengan jumlah saldo akhir sebesar Rp669.735.951,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang sebesar Rp4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handpone merk: SAMSUNG GALAXY A12 Warna: BIRU;
- 1 (satu) buah handpone merk: SAMSUNG GALAXY S8+ Warna: HITAM;
- 1 (satu) buah handpone merk: Realmi C30 Warna: HITAM;
- 1 (satu) buah handpone merk: VIVO Y02 Warna: HITAM;
- 1 (satu) buah handpone merk: OPPO A12 Warna: BIRU;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : HINO, Type: FG8JKKB-GGJ (FG235JK), Jenis : KENDARAAN KHUSUS, Model : MBL TANGKI, Isi Silinder/Daya Listrik : 07684 CC, Nomor Rangka MHJEFG8JKKAJG17200, Nomor Mesin : J08EUGJ20540, Nomor Polisi : B 9867 UU, Warna : HIJAU;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : MISTSUBISHI, Type : MISTSUBISHI FM517HS (4X2) M/T, Jenis : MOBIL BARANG/BEBAN, Model : T. TANGKI, Isi Silinder : 7545 CC, Nomor Rangka MHMFM517ACK006767, Nomor Mesin : 6D16-H64624, Nomor Polisi : KB 9506 MA, Warna : ORANGE PUTIH;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : I MDN, Type : MISTSUBISHI, Jenis : FM 517 HS (4X2) M/T, Model : MOBIL BARANG TRUCK, Isi Silinder : 7545 CC, Nomor Rangka MHMFM517ACK007364, Nomor Mesin : 6D16-H96025, Nomor Polisi : BK 8682 CQ, Warna : ORANGE;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : HINO, Type: FG8JKKB-GGJL (FG235JL), Jenis : MOBIL BEBAN, Model : TRUCK TANGKI, Isi Silinder/Daya Listrik : 7684 CC, Nomor Rangka : MHJEFG8JLKCJG23111, Nomor Mesin : J08EUGJ30815, Nomor Polisi : BK 8361 CP, Warna : HIJAU;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : HINO, Type: FG8JKKB-GGJL (FG235), Jenis : MOBIL BEBAN, Model : TRUCK, Isi Silinder/Daya Listrik : 07684 CC, Nomor Rangka : MJEFG8JLKCJ622123, Nomor Mesin : J08EUGJ29079, Nomor Polisi : B 9047 BVC, Warna : HIJAU;
- 1 (satu) unit kendaraan Merk : MITSUBISHI, Type : FM517HS (4x2) M/T, Jenis MOBIL BARANG, Model : TRUCK TANGKI, Isi Silinder 7545CC Nomor Rangka MHNFN517ADK007965, Nomor Mesin : 6D16-728079, Nomor Polisi : BK 9895 CR, Warna : ORANGE;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (Empat) merk : DAIHATSU SIGRA, Type : B401RS-GMZKFJ 1,2 R M/T, Jenis Mobil Penumpang, Model : MINIBUS, Tahun 2018, Isi Silinder 1197 CC, Nomor Rangka : MHKS6DJIJJJ007195, Nomor Mesin 1KRA470708, Nomor Polisi AD 9139 M, Warna Putih;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) merk : DAIHATSU SIGRA, Type : B401RS-GMZKFJ 1,2 R M/T, Jenis Mobil Penumpang, Model : MINIBUS, Tahun 2018, Isi Silinder 1197 CC, Nomor Rangka : MHKS6DJIJJJ007195, Nomor Mesin 1KRA470708, Nomor Polisi AD 9139 M, Warna Putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 18/Pid.B/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 18/Pid.B/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti M. Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Pilar Wanapersada; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada CV. LAM; Dikembalikan kepada CV. Sumber Baru; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2023/PN Ngb
Banding : 134/PID/2023/PT PLK
Statistik9916